Mohon tunggu...
M Faiz Asyraf Nasution S.H
M Faiz Asyraf Nasution S.H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

hobby berolahraga sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Digitalisasi Sistem Pengenalan Nasabah Melalui Elektronik Know Your Customer untuk Mencegah Pencucian Uang oleh: M. Faiz Asyraf Nasution,S.H

29 Mei 2024   16:50 Diperbarui: 29 Mei 2024   20:19 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

E-KYC (Electronic Know Your Customer) adalah proses verifikasi nasabah secara elektronik yang biasanya dilakukan dengan menggunakan teknologi biometrik seperti pemindaian wajah atau sidik jari, serta verifikasi dokumen dan beberapa metode elektronik lainnya. Tujuan utama E-KYC adalah untuk memastikan keamanan transaksi keuangan dan mencegah kegiatan kriminal seperti pencucian uang. Penerapan E-KYC dapat membantu dalam beberapa cara:

  • Mencegah Pencucian Uang: E-KYC dapat mengurangi risiko pencucian uang dengan memverifikasi identitas nasabah secara elektronik dan memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan informasi yang diberikan
  • Mengurangi Risiko Keamanan: E-KYC menggunakan fitur keamanan yang lebih canggih, seperti machine learning, untuk memverifikasi identitas nasabah dan mengurangi risiko keamanan lainnya.
  • Meningkatkan Pengalaman Nasabah: E-KYC dapat meningkatkan pengalaman nasabah dengan memberikan pengalaman onboarding yang lebih nyaman dan seamless, sehingga membantu meningkatkan kepuasan pelanggan.
  • Mengurangi Penggunaan Kertas: E-KYC dapat meminimalisir penggunaan kertas dalam proses verifikasi identitas, sehingga lebih ramah lingkungan dan efisien.
  • Meningkatkan Kepuasan Nasabah: E-KYC dapat meningkatkan kepuasan nasabah dengan memberikan akses ke transaksi keuangan real-time melalui mobile banking dan internet banking.

Dalam era digital, E-KYC menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan integritas transaksi keuangan, serta meningkatkan pengalaman nasabah. Implementasi e-KYC di Indonesia didasari oleh berbagai peraturan seperti UU No. 8 tahun 2010 sebagai upaya pencegahan money laundry, Lalu penerapan e-KYC ini juga didasari oleh Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 juncto yang menjadi implementasi prinsip know your customer. Peraturan ketiga yang menjadi dasar dari penerapan e-KYC ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.01/2017 yang berfungsi sebagai program implementasi anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses E-KYC (Electronic Know Your Customer):

1. Pendaftaran: Nasabah akan mendaftar di layanan perbankan atau fintech yang membutuhkan verifikasi identitas. Mendaftar biasanya dilakukan melalui aplikasi mobile atau situs web resmi.

2. Verifikasi Biometrik: Nasabah akan melakukan verifikasi biometrik seperti pemindaian wajah atau sidik jari untuk memastikan keaslian identitas.

3. Verifikasi Dokumen: Nasabah akan mengunggah dokumen identitas yang diperlukan, seperti paspor, KTP, SIM, atau tagihan air atau listrik, untuk memverifikasi informasi yang telah diberikan.

4. Analisis Risiko: Sistem E-KYC menggunakan algoritma kecerdasan buatan untuk menganalisis risiko dan memprediksi perilaku mencurigakan yang mungkin dilakukan oleh pencuci uang.

5. Penggunaan Teknologi AI: E-KYC memanfaatkan teknologi AI untuk memverifikasi identitas dan mengurangi risiko keamanan, serta meningkatkan efisiensi proses verifikasi.

6. Pengalaman Nasabah Lebih Seamless: E-KYC memberikan pengalaman pengguna yang lebih nyaman dan seamless saat melakukan onboarding, sehingga membantu meningkatkan kepuasan pelanggan.

7. Pengawasan Transaksi: E-KYC akan memantau transaksi dan mendeteksi pola penipuan yang mencurigakan, sehingga membantu mengurangi risiko pencucian uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun