Pada kesempatan kali ini saya Faiz Argaditama Abimanyu beserta teman saya Zaim Muhammad Faiq berkesempatan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya Sertifikasi mengenai sertifikat halal dalam sebuah produk UMK.
Sertifikasi produk halal merupakan surat yang memberikan keterangan yang dikeluarkan oleh MUI yang berkedudukan di pusat maupun di provinsi mengenai keterangan halalnya sebuah produk yang dibuat oleh pelaku usaha, perusahaan, UMK maupun UMKM, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan lainnya. Sertifikasi halal tersebut dapat terbit setelah dilakukan penelitian atau pengecekan terhadap produk yang diajukan dan dinyatakan halal oleh LPPOM-MUI.
Kali ini kami berdua mendapat kesempatan untuk melakukan sosialisasi kepada pedagang Nasi Tahu Telur yang berbeda di Perumahan Bukit Cemara Tujuh Kota Malang. Kami memaparkan kepada pedagang tersebut mengenai apa itu sertifikat halal, urgensi dari sertifikat halal, manfaat dari sertifikasi halal serta alur pengajuan sertifikasi halal.
Urgensi dari sertifikasi halal sendiri ialah memberikan perlindungan terhadap konsumen akan kandungan yang terdapat pada produk yang diciptakan atau diperjual oleh para pelaku usaha dan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk yang diciptakan oleh pelaku usaha. Serta bersifat wajib bagi para pelaku usaha untuk mengajukan produknya agar tersertifikasi dan terlabelisasi halal.
Gambaran umum mengenai alur pengajuan sertifikasi halal:
-Tahap pertama
Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan dalam pengelolaan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal
-Tahap kedua
Selama kurang lebih 2 (dua) hari kerjs BPJH melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dari pelaku usaha dan kemudian menetapkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
-Tahap ketiga
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau Auditor melakukan pemeriksaan dan/atau menguji kehalalan dari produk yang dimohonkan tersebut
-Tahap keempat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal
-Tahap kelima
BPJH menerbitkan sertifikasi halal
Tugas PLKH I - Lab Hukum UMM
Ibu Nurzakiah, S.H.
Faiz Argaditama Abimanyu (2020-186)
Zaim Muhammad Faiq (2020-230)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H