Mohon tunggu...
Faiz Amiruddin
Faiz Amiruddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Stiba Ar-Raayah

Peneliti Ilmu Bahasa Pemula Fiqih Syafi'i Penggiat Ilmu Aqliyyat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Dampak Literasi Digital Terhadap Kebebasan Berpendapat di Media Sosial (Bagian Akhir)

3 Oktober 2024   14:19 Diperbarui: 3 Oktober 2024   15:05 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Unsplash

Ada berbagai faktor yang dapat menyebabkan munculnya kebencian dan ancaman online. Salah satunya adalah anonimitas yang disediakan Internet. Merasa mampu bersembunyi di balik identitas online mungkin membuat orang merasa berani dan terlindungi dari dampak hukum atau sosial atas tindakan mereka. Selain itu, faktor psikologis, seperti efek deindividuasi, mungkin juga  berperan dalam mendorong kebencian di dunia maya. Ketika individu merasa menjadi bagian dari kerumunan online yang besar, mereka mungkin merasa kurang bertanggung jawab  dan  lebih bebas untuk mengekspresikan sikap negatif atau mengancam orang lain. Dalam beberapa kasus, faktor sosial seperti kesenjangan dan ketegangan antar kelompok juga dapat menyebabkan kebencian online. Konflik sosial yang terjadi di dunia nyata sering kali semakin besar di lingkungan digital, dimana pesan-pesan kebencian dan ancaman dapat menyebar dengan cepat dan menjangkau khalayak yang lebih luas.

Beberapa negara telah mengeluarkan undang-undang yang mengkriminalisasi kebencian dan intimidasi online. Misalnya, beberapa negara  memiliki undang-undang yang melarang pencemaran nama baik, menyebarkan ujaran kebencian, atau mengancam orang atau kelompok tertentu. Selain tanggapan hukum, pendekatan lain yang sama pentingnya adalah pendidikan dan kesadaran masyarakat. Pendidikan tentang etika internet, kesadaran akan dampak negatif kebencian dan ancaman online, dan mendorong penggunaan media sosial yang bertanggung jawab  dapat membantu mengurangi prevalensi fenomena ini.  Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan perusahaan teknologi juga penting untuk mengembangkan solusi yang komprehensif dan efektif.

Kesimpulan 

Meskipun tantangan dalam menjaga kebebasan berekspresi di ruang digital sangat kompleks, namun sebenarnya masih ada harapan untuk masa depan yang lebih baik. Perlindungan hukum, kesadaran masyarakat, dan perkembangan teknologi membantu melindungi kebebasan berekspresi. Menghadapi tantangan ini, penting bagi kita semua untuk terus memperjuangkan nilai-nilai kebebasan berekspresi dan berupaya menjaga ruang digital sebagai tempat yang inklusif dan bebas. Hanya melalui kerja sama global dan upaya kolektif kita dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi kebebasan berekspresi di seluruh dunia.

Penulis : Faiz Amirudin (Mahasiswa STIBA Ar Raayah)

Herawati, M. (2019). TINDAK PIDANA PELANGGARAN PRIVASI DI MEDIA SOSIAL JURNAL. 5--10.

Rahmawati, D., Setyo Putro Robawa, R., Faiq Al Abiyyi, M., Daffa NRF, P., Ilman Nugraha, R., Puguh Margono, F., Praditya, Mi. A., & Sholihatin, E. (2023). Analisis Hoaks dalam Konteks Digital: Implikasi dan Pencegahannya di Indonesia. Journal Of Social Science Research, 3(2), 10819--11082.

Syamsidar, S.Sos., M. S., Dr. Muhammad Reza Zulfikar, S.H., M. H., Eka Ari Endrawati, S.H., M. H., & Retno Sari Dewi, S.H., M.H., C. M. (2023). Tantangan Dalam Menjaga Kebebasan Berpendapat Di Era Digital.

Terttiaavini, T., & Saputra, T. S. (2022). Literasi Digital Untuk Meningkatkan Etika Berdigital Bagi Pelajar Di Kota Palembang. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(3), 2155. https://doi.org/10.31764/jmm.v6i3.8203

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun