Mohon tunggu...
Faizal Surya
Faizal Surya Mohon Tunggu... -

Tulis,tulis, dan tulislah tidak peduli akan dibaca,disukai oleh orang lain atau tidak,niscaya suau saat akan berguna"\r\nPramoedya Ananta Toer

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Hukum Penindasan

30 November 2015   11:30 Diperbarui: 30 November 2015   12:19 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

[1]Kasus lainya adalah AAL (19) bocah ingusan yang mencuri sepasang sandal sandal jepit seorang polisi, akibatnya ia diancam bui 3,5 tahun. Kasus terbaru adalah Nenek Asyani yang harus menjalani satu tahun bui di Situbondo. Ia diduga mencuri kayu jati yang ia anggap peninggalan Almarhum Suaminya.

[2]Positivisme adalah salah satu Madzab Aliran Hukum. Positivism diperkenalkan oleh Comte yang berasal dari dari kata positif. Ia mengembangkan konsep Positivisme sebagai kritik terhadap filsuf pencerahan perancis yang ia anggap negative dan destruktif. Comte membuat barisan kontra revolusioner terhadap filsuf pencerah yang masih terperangkan metafisika. Dony Gahral Adian dalam Anton Susanto, Ilmu Hukum Non SIstematik; paradigm pengembangan ilmu hukum di Indonesia, 2010, Yogyakarta : Genta Publishing, hlm 64.

[3] Salah satunya dijabarkan oleh Natangsa Surbakti (2014) yang melihat pemaafan sebagai unsur yang hilang dewasa ini. Ia mendapati di lapangan (Aceh, Jawa dan Bali) beberapa kasus diselesaikan lewat jalan musyawarah. Hal ini diperkuat I Made Agus Mahendra (2013) dengan tesisnya tentang peradilan adat di Bali yang menekankan jalan musyawarah, hal ini kemudian didukung penegak hukum setempat.

[4]Sedikit berbeda, Anton mengikuti pendapat Ahmad Ali (2004), E. Sumaryono (2002), dan Dimyati (2004) yang membagi dua aliran Positivisme Hukum yaitu Positivisme Sosiologis dan Positivisme Yuridis. Meskipun pada dasarnya memiliki substansi yang sama. Anton, ibid.

[5] Munir Fuady, Teori-Teori besar dalam Hukum, 2013, Jakarta : Kencana, hlm 97.

[6]Kelik Wardiono dan Khudzifah Dimyati, Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum, 2013, Yogyakarta ; Genta Publishing.

[7] Idzan fautanu, Filsafat Ilmu, 2012, Jakarta : Referensi, hlm 227. Bios theoritikhos merupakan upaya demitologisasi terhadap cara mengakses pengetahun melalui ritus ritus keagamaan, Bios theoritkhos adalah upaya para filsuf mendapatkan jalan kebenaran melalui proses ilmiah, yang menggabungkan tradisi praxis dan empiris.

[8] Kelik Wardiono, Op Cit, hlm 1

[9]Prinsip dualism Kelsen terpengaruh dari Dualisme dalam paradigm Cartesian-Newtonian.Descartes melihat manusia dapat memahami dan mengupas realitas yang terbebas dari konstruksi mental manusia, bahwa subjek dapat mengukur tanpa mempengaruhinya, dan sebaliknya tanpa terpengaruhi oleh subjek. Anton Op Cit 145.

[10] Ibid,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun