Mohon tunggu...
Faizal Surya
Faizal Surya Mohon Tunggu... -

Tulis,tulis, dan tulislah tidak peduli akan dibaca,disukai oleh orang lain atau tidak,niscaya suau saat akan berguna"\r\nPramoedya Ananta Toer

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Reformasi (Hukum) Seperempat Hati

7 Januari 2014   11:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:04 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenyataan demikian, bukanya tanpa resistensi. Apalagi setelah semakin lama menjamur dalam penegakan di Indonesia, perlu adanya suatu terobosan dan pemikiran. (Alm) Prof Satjipto Rahrdjo adalah salah satunya, beliau membidani gagasan Hukum Progressif. Bagi beliau Hukum merupakan ilmu sebenarnya (genuinescience), ia melanjutkan ilmu selalu berusaha memahami dan melihat kenyataan dan logika social yang hidup dalam masyarakat. Yang tiap waktu dan keadaan selalu Up to date, tanpa kehilangan arah nilai nilai dasar keilmuan itu sendiri.

Kiranya kita tidak usah menangisi kenyataan sistemik demikian, Vonis 12 tahun untuk Angelina Sondakh dan 18 tahun bagi Lutfi Hasan Ishaq (meski belum inkracht) bisa dijadikan cermin, bahwa gagasan progressif siap dibiakkan. Gagasan progressif ini bisa menjadi puzzle pembangunan hukum yang masih cacat dalam penegakan dan kultur hukumnya.

Namun bukan perkara mudah, gagasan ini masih harus menghadapi kekuasaan despotic yang masih menganut Machivellian. Mereka akan melakukan apa saja untuk mempertahankan kekuasaan, ditambah rapor penegak hukum masihlah merah, membuat trust dari masyarakat dalam membentuk kultur hukum masih sulit. Batu terjal ini yang menjadi tantangan para penegak hukum kedepanya dalam mewarnai era reformasi.

Dengan demikian benar ungkapan Cicero, seorang Filsuf Yunani, bahwa ibi societas ibi ius (tiada masyarakat tanpa hukum).  Bahwasanya pembangunan di era reformasi di bidang politik, ekonomi, social, budaya dan lainya tanpa disertai dengan pembangunan hukum akan tampak timpang. Hingga detik ini pembangunan hukum lebih mengarah kepada yang berpunya dan bermuka, bukan pada masyarakat luas, jika demikian benar adanya,maka bisa dikatakan reformasi (hukum) hanyalah berjalan seperempat hati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun