Mohon tunggu...
Faizal Lupphy
Faizal Lupphy Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Freelance

Suka mengekspresikan diri melalui fotografi dan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kapolsek Patampanua Pinrang Pensiun, Jabatan Kapolsek Dipegang Kapolres

30 April 2024   21:45 Diperbarui: 30 April 2024   21:59 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pinrang - Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar penyerahan dan pelepasan jabatan Kapolsek Patampanua, di Lobi Mapolres Pinrang, Selasa (30/4/2024) siang.

Adapun jabatan Kapolsek Patampanua diserahkan ke Kapolres Pinrang, sebab pengganti Kapolsek wilayah Kecamatan Patampanua belum menemukan pengganti.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono.

"Memasuki masa pensiun, jabatan yang diemban AKP Sukri diserahkan kembali ke saya, karena belum menemukan penggantinya," kata Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono kepada wartawan.

Andiko mengucapkan, rasa terimakasih kepada AKP Sukri karena jasa-jasanya dalam menjaga wilayah hukum Polres Pinrang dalam mengabdi di Kepolisian.

"Terimakasih kepada AKP Sukri yang telah melaksanakan tugas dengan baik sebagai Kapolsek Patampanua hingga memasuki masa pensiun," ucapnya.

Dalam kegiatan Penyerahan dan Pelepasan Jabatan Kapolsek Patampanua, dihadiri para pejabat utama Polres Pinrang. 

Selain itu para Kapolsek Jajaran, Pengurus Bhayangkari serta Personil Polres Pinrang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun