Mohon tunggu...
Wardani Muhamad
Wardani Muhamad Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menulis untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan Pengurusan Halal Self-Declare untuk Pemilik Kantin di Universitas Telkom

2 Januari 2024   11:31 Diperbarui: 2 Januari 2024   11:37 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sertifikat halal menjadi suatu syarat yang seharusnya dimiliki oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang food and beverage (B&F). Kepemilikan sertifikat halal dapat memberikan jaminan kualitas makanan dan minuman yang dapat dibeli oleh konsumen. 

Pada lingkungan perguruan tinggi, umumnya terdapat kantin yang menyediakan menu makanan dan minuman yang dijajakan kepada civitas akademika. Lebih khusus, di lingkungan Universitas Telkom, terdapat beberapa kantin yang harus melayani mahasiswa, pegawai, dan tamu yang sedang berkunjung ke Universitas Telkom. 

Kantin yang dikelola oleh Direktorat Aset dan Sustainibility Universitas Telkom mengusung konsep kantin sehat yang menjamin kebersihan area, peralatan masak dan makan, serta pada proses pemasakan makanan dan minuman. Standar ini tentunya menjadi jaminan bagi para konsumen sehingga dapat menikmati makanan dan minuman yang higienis. Jaminan kualitas makanan dan minuman tersebut sebaiknya ditingkatkan dengan pemenuhan sertifikat halal. 

Sayangnya, dari puluhan tenant yang mengisi kantin di Universitas Telkom, hanya 1 tenant saja yang sudah memiliki sertifikat halal, yaitu WarmingUp yang berlokasi di Fakultas Ilmu Terapan lantai 4.

Keberhasilan WarmingUp mendapatkan sertifikat halal menjadi trigger bagi pemilik kantin yang lain untuk mengurus sertifikat halal. Menyikapi kebutuhan tersebut, Fakultas Ilmu Terapan bersama-sama dengan Fakultas Komunikasi dan Bisnis dan Komunitas Halal Bandung mengadakan pendampingan kepada pemilik kantin untuk pengurusan halal self-declare. Halal self-declare menjadi suatu program untuk mendapatkan sertifikat halal dengan prosedur yang lebih sederhana, cukup dengan pengajuan pernyataan kehalalan pada produk yang dijual. Pendampingan tersebut menjadi agenda kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang menjalankan salah satu tri dharma perguruan tinggi. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 21 November 2023 diikuti oleh sebanyak 21 tenant pemilik kantin di Universitas Telkom. Sebagai narasumber pengurusan halal dan pendamping, penyelenggara PKM dibantu oleh 7 pendamping yang telah mendapat sertifikat dari Lembaga Pendampingan PPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Selain itu juga disampaikan beberapa materi dan best practice pengurusan halal dari WarmingUp untuk memperkuat pemahaman dan tambahan wawasan bagi peserta.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Pendamping proses pengurusan halal dimulai dengan pembuatan akun untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring melalui Online Single Submission (OSS). Untuk mendaftar NIB, peserta harus menyiapkan data pendukung diantaranya: nama pemilik usaha, alamat sesuai KTP, nomer HP, NIK, email. Selain itu, peserta juga harus mengimformasikan data usahanya, seperti: daftar produk, lama usaha, luas ruang produksi, kapasitas produksi, omset, dan jumlah tenaga kerja. 

Setelah berhasil memiliki NIB, peserta dapat melanjutkan proses pengurusan halal self-declare dengan memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengakselesari pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki sertifikat halal. 

Proses pendafataran halal self-declare memerlukan data tambahan mencakup: merk/produk, bahan baku, serta proses produksi untuk setiap produknya. Untuk membantu memudahkan pendataan, pendamping telah menyiapkan formulir yang bisa diisi oleh peserta dan menjadi data yang akan diisikan di sistem. Sayangnya, karena penerbitan sertifikat halal self-declare membutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu maksimal 12 hari, kegiatan pendampingan dicukupkan dengan pendataan produk yang akan disertifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun