Mohon tunggu...
Faizal Chandra
Faizal Chandra Mohon Tunggu... Relawan - Guru Matematika

terus belajar dan terus belajar untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Miskonsepsi Progam Marketplace Guru yang Minim Informasi

1 Juni 2023   19:23 Diperbarui: 2 Juni 2023   19:01 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim kembali mengutarakan ide terobosan dalam dunia pendidikan yang memicu perdebatan.

Berbeda dengan kebijakan terkait merdeka mengajar, kali ini bapak Nadiem mengutarakan ide terkait sistem perekrutan guru sekolah negeri. 

Sebenarnya ide pokok yang ingin dilaksanakan sangatlah baik namun yang memicu polemik ialah penyebutan progam "Marketplace Guru". 

Penyebutan progam "Marketplace Guru" sebagai platform perekrutkan Guru menimbulkan kesalah paham (miskonsepsi) masyarakat awam, sehingga masyarakat awam menganggap progam ini seakan menyamakan guru dengan sayuran atau barang yang dapat diperjual-belikan. Padahal nyatanya tidak demikan, oleh karena itu saya ingin mengutarakan sedikit pendapat tentang "Marketplace Guru".

Progam Marketplace Guru diutarakan secara publik dalam rapat kerja bersama antara Komisi X DPR RI dan Kemendikbudristek yang membahas terkait kesiapan pembukaan rekrutmen ASN PPPK untuk mengisi kekosongan Guru di sekolah negeri. 

Sebenarnya saya pribadi pernah mendengar atau membaca progam ini sebelum diutarakan secara public namun entah dimana atau kapan, rasanya seperti dj vu. Marketplace Guru diharapkan dapat menjadi solusi terkait proses rekrutmen Guru sekolah negeri. 

Seperti yang kita ketahui bersama dalam 2 tahun ini banyak Guru yang pensiun dan akan memasuki masa pensiun, oleh karena itu dibutuhkan rekrutmen untuk mengisi kekosongan posisi tersebut. Sebenarnya pemerintah sudah melakukan terobosan dengan rekrutmen ASN PPPK dan PPG Prajabatan. 

ASN PPPK merupakan pengganti CPNS Guru atau ASN dengan masa kontrak tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kinerja serta ada kabar simpang siur bahwa setelah beberapa kali perpanjangan dapat menjadi PNS. 

Selain itu terdapat PPG Prajabatan, progam ini diharapkan dapat melahirkan guru baru dan berkualitas, saat ini mahasiswa PPG Prjabatan gelombang 1 dan 2 sedang menempuh perkuliahan, serta sudah dibuka proses pendaftaran gelombang 3.

PPG Prajabatan menjadi angin segar bagi Fresh graduate dan Guru Honorer yang belum pernah masuk Dapodik dapat memperoleh pendidikan profesi guru untuk meningkatkan keilmuan serta profesionalitas sebagai Guru. 

Beberapa kabar yang saya dapatkan mengungkapkan bahwa lulusan PPG Prajabatan dapat ditempatkan menjadi Guru di sekolah negeri untuk mengisi kekosongan guru yang ditinggalkan oleh Guru yang pensiun, hal ini diperkuat dengan narasi bahwa pembukaan bidang Studi tergantung data Guru yang akan pensiun tahun depan. 

Jelas hal tersebut akan menimbulkan polemik karena banyak Guru Honorer Negeri atau guru negeri yang belum masuk dapodik bisa terancam posisinya. Terlebih lagi Guru Honorer swasta yang belum sertifikasi dan tidak memiliki nilai passing grade semakin susah bersaing untuk menjadi ASN PPPK.

Pemberian nama progam Marketplace Guru dirasa sangat kurang sesuai, mungkin alangkah lebih baiknya diberikan naman progam yang jelas, sebagai contohnya Platform Rekrutmen Guru atau Rekrutmen Guru Merdeka (Regum). Pemberian nama progam yang jelas membuat masyarakat dapat memahami maksud progam yang ingin dijalankan. 

Platform Rekrutmen Guru sekolah negeri ini menjadi ide yang patut diapresiasi karena dapat menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah negeri atau penolakan ASN PPPK yang tidak ingin ditempatkan di daerah pelosok atau daerah yang jauh dari tempat tinggalnya. 

Progam ini juga sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan rekrutmen Guru Honerer negeri semenjak 1 Januari 2023. Awalnya pada tanggal 1 Januari 2020, sekolah dilarang melaksanakan rekrutmen Honorer secara mandiri, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan agar Guru Honorer negeri mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan peraturan daerah dan alokasi BOS Daerah. 

Oleh karena itu sistem rekrutmen terpusat di Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, sehingga seseorang yang ingin melamar menjadi Guru dapat menyerahkan lamaran di Dinas Pendidikan setempat, lalu dinas menunggu informasi lanjutan sekolah yang membutuhkan Guru.

Kemudian dinas memberikan berkas lamaran yang telah dihimpun kepada sekolah yang membutuhkan Guru sesuai Mapel/kebutuhan, dari beberapa berkas akan dipilih beberapa orang untuk dilakukan tes wawancara dan mengajar. Dan akhirnya akan ada satu atau beberapa orang yang direkrut menjadi Guru Honorer. Terdengar serupa dengan ide yang disampaikan bapak Nadiem, kan?

Sejatinya Platform Rekrutmen Guru ini memang sama dengan rekrutmen Guru Honorer pada tingkatan dinas. Namun, dilakukan peningkatan baik dari segi pemantauan dan proses rekrutmen yang lebih tersistem dan transparan sehingga guru yang direkrut sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Namun yang menjadi perbedaan ialah kualifikasi Guru yang dapat masuk/dipilih dalam Platform Rekrutmen Guru. Pemilihan Guru menjadi lebih transparan serta memudahkan sekolah dalam proses rekrutmen.

Kualifikasi Guru dalam Platform Rekrutmen Guru sebagai berikut:

Pertama, Guru Honorer yang telah mengikuti tes ASN PPPK serta mendapatkan nilai ambang batas/passing grade dari P1 sampai P3.

Kedua, Guru yang telah memiliki sertifikasi guru atau lulusan PPG Dalam Jabatan maupun PPG Prajabatan. 

Dalam kasus ini memang masih banyak perbincangan karena lulusan PPG Prajabatan diisukan akan langsung mendapatkan penempatan, terlebih banyaknya pemberitaan jikalau pada penempatan praktik mengajar meminta ploting ulang agar lebih dekat dari rumah serta dapat ditempatkan di sana. 

Di samping itu terdapat juga kabar jikalau guru yang direkrut akan mendapatkan gaji sesuai denganm Guru PPPK. Progam ini rencananya akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2024.

Dari kualifikasi ini dapat sedikit disimpulkan jika progam ini dapat menggantikan rekrutmen ASN PPPK (semoga saja tidak) dan semakin membuat Guru Honorer swasta yang belum pernah ikut ujian PPPK menangis pilu.

Tulisan saya ini masih banyak kurangnya karena progam ini masih dalam tahap rencana sehingga minim informasi. Mohon maaf jikalau ada yang tersinggung.

Sebagai penutup saya ingin memberikan pesan: "Saat ini memang semakin susah menjadi Guru Negeri, namun bukan semakin susah menjadi Guru"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun