Mohon tunggu...
Faizal Chandra
Faizal Chandra Mohon Tunggu... Relawan - Guru Matematika

terus belajar dan terus belajar untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Miskonsepsi Progam Marketplace Guru yang Minim Informasi

1 Juni 2023   19:23 Diperbarui: 2 Juni 2023   19:01 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Beberapa kabar yang saya dapatkan mengungkapkan bahwa lulusan PPG Prajabatan dapat ditempatkan menjadi Guru di sekolah negeri untuk mengisi kekosongan guru yang ditinggalkan oleh Guru yang pensiun, hal ini diperkuat dengan narasi bahwa pembukaan bidang Studi tergantung data Guru yang akan pensiun tahun depan. 

Jelas hal tersebut akan menimbulkan polemik karena banyak Guru Honorer Negeri atau guru negeri yang belum masuk dapodik bisa terancam posisinya. Terlebih lagi Guru Honorer swasta yang belum sertifikasi dan tidak memiliki nilai passing grade semakin susah bersaing untuk menjadi ASN PPPK.

Pemberian nama progam Marketplace Guru dirasa sangat kurang sesuai, mungkin alangkah lebih baiknya diberikan naman progam yang jelas, sebagai contohnya Platform Rekrutmen Guru atau Rekrutmen Guru Merdeka (Regum). Pemberian nama progam yang jelas membuat masyarakat dapat memahami maksud progam yang ingin dijalankan. 

Platform Rekrutmen Guru sekolah negeri ini menjadi ide yang patut diapresiasi karena dapat menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah negeri atau penolakan ASN PPPK yang tidak ingin ditempatkan di daerah pelosok atau daerah yang jauh dari tempat tinggalnya. 

Progam ini juga sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan rekrutmen Guru Honerer negeri semenjak 1 Januari 2023. Awalnya pada tanggal 1 Januari 2020, sekolah dilarang melaksanakan rekrutmen Honorer secara mandiri, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan agar Guru Honorer negeri mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan peraturan daerah dan alokasi BOS Daerah. 

Oleh karena itu sistem rekrutmen terpusat di Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, sehingga seseorang yang ingin melamar menjadi Guru dapat menyerahkan lamaran di Dinas Pendidikan setempat, lalu dinas menunggu informasi lanjutan sekolah yang membutuhkan Guru.

Kemudian dinas memberikan berkas lamaran yang telah dihimpun kepada sekolah yang membutuhkan Guru sesuai Mapel/kebutuhan, dari beberapa berkas akan dipilih beberapa orang untuk dilakukan tes wawancara dan mengajar. Dan akhirnya akan ada satu atau beberapa orang yang direkrut menjadi Guru Honorer. Terdengar serupa dengan ide yang disampaikan bapak Nadiem, kan?

Sejatinya Platform Rekrutmen Guru ini memang sama dengan rekrutmen Guru Honorer pada tingkatan dinas. Namun, dilakukan peningkatan baik dari segi pemantauan dan proses rekrutmen yang lebih tersistem dan transparan sehingga guru yang direkrut sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Namun yang menjadi perbedaan ialah kualifikasi Guru yang dapat masuk/dipilih dalam Platform Rekrutmen Guru. Pemilihan Guru menjadi lebih transparan serta memudahkan sekolah dalam proses rekrutmen.

Kualifikasi Guru dalam Platform Rekrutmen Guru sebagai berikut:

Pertama, Guru Honorer yang telah mengikuti tes ASN PPPK serta mendapatkan nilai ambang batas/passing grade dari P1 sampai P3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun