Mohon tunggu...
Faizal Alfa
Faizal Alfa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Gawat Pilkada Kota Malang, Bagaimana Jika Calon Berstatus "Tersangka" Menang?

26 Juni 2018   06:56 Diperbarui: 26 Juni 2018   08:23 955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pilkada 2018 akan digelar pada 27 Juni, Saatnya warga di 171 Daerah, yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten akan menyelenggarakan Pilkada dalam rangka memilih Kepala Daerah yang akan memimpin dan mensejahterakan Masyarakatnya dalam periode 5 tahun ke depan. 

Hal yang sama akan dialami oleh Kota Malang. Kota dengan sekitar 900 ribu warga ini siap untuk memilih pemimpin baru melalui tahapan Pilkada yang oleh KPU Kota Malang disosialisasikan dengan slogan : Gak NyobloGak Mboiss Kerrr! Selain elektabilitas, fokus pada integritas menjadi isu penting Pilkada Kota Malang.

Satu hal yang menarik dari pelaksanaan Pilkada Kota Malang adalah hadirnya 3 Pasangan Calon yang siap dipilah dan dipilih oleh Warga Kota Malang. Ada Paslon nomor urut 1 Nanda Gudban dan Wanedi atau Menawan, kemudian Paslon nomor urut 2 M. Anton dan Syamsul Mahmud  atau Asiik, serta Paslon nomor urut 3 Sutiaji dan Sofyan Edy atau SAE. 

Pembahasan mengenai elektabilitas menjadi penting dalam momen Pilkada, karena elektabilitas menjadi indikator serta tolok ukur popularitas calon di mata pemilih, namun hal yang tidak kalah penting dan perlu disosialisasikan kepada para calon pemilih yang cerdas adalah  integritas dari pasangan calon.

Seperti kita ketahui bersama, dan telah menjadi pemberitaan luas yang cukup menggemparkan warga Kota Malang dan Indonesia, 2 dari 3 Pasangan Calon yang bersaing pada Pilkada Kota Malang, terjerat kasus suap APBD bersama belasan tersangka lain, yang berujung pada ditetapkannya Nanda Gudban dan M. Anton menjadi tersangka oleh KPK dan kemudian ditahan. Praktis, hal ini menjadikan Sutiaji sebagai Calon Walikota dengan nomor urut 3 menjadi satu-satunya calon yang tidak terjerat kasus korupsi.

www.republika.co.id
www.republika.co.id
Isu integritas menjadi penting, bagaimana jika masyarakat tidak mendapat informasi yang lengkap, tentang bagaimana jika pasangan calon yang berstatus sebagai tersangka kemudian memenangkan Pilkada?

Direktur Eksekutif Perludem , Titi Anggraini menyatakan, bahwa jika calon yang menjadi tersangka terpilih, roda pemerintahan pasti tidak maksimal. Menangnya tersangka di Pilkada, akan berbuah pahit bagi kesejahteraan rakyat, sebab roda pemerintahan jadi terganggu lantaran tergantung pada proses  hukum di peradilan. Masyarakat perlu  tahu siapa yang akan dipilih, kalau tidak, rakyat akan sengsara.

Menurut Ketua KPU Kota Malang, Zainudin, Jika kemudian saat Pilkada, calon yang menang adalah calon yang berstatus  tersangka, maka akan ditetapkan dan dilantik. Persoalan nanti apakah akan diganti, Mendagri yang berwenang memutuskan.

Hal ini memang sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Konsekuensinya tentu  tersangka akan dilantik, digaji, mendapat hak-hak serta fasilitas sebagai Walikota yang menggunakan APBD. Kejadian pemenang Pilkada berstatus tersangka pernah terjadi salah satunya pada 2010 di Boven Digoel, saat Yusak Layuwo memenangkan pilkada, dan dilantik di dalam penjara.

Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, bahwa KPU akan menginformasikan pada masyarakat, status  dari calon, agar masyarakat menilai juga dengan posisi dan status tersebut, masih layak dipilih apa tidak?  Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa bila ada calon kepala daerah berstatus tersangka dan menang, tentu akan menjadi preseden buruk dalam iklim demokrasi.

Maka, saatnya menjadi pemilih yang cerdas, dengan melihat dan menimbang dengan jelas, mana calon walikota malang yang tidak hanya jago dalam mendulang elektabilitas, namun juga memiliki integritas. Sosialisasi mengenai hal ini, relatif mudah dilakukan pada calon pemilih yang berpendidikan dan dapat mengakses  teknologi, namun merupakan tantangan luar biasa untuk kalangan pemilih awam yang tidak mendapat akses informasi yang cukup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun