Mohon tunggu...
Faizal Amin Haderi
Faizal Amin Haderi Mohon Tunggu... Nahkoda - A learner Is Always Be Learner

Menurut saya menulis itu adalah bagian dari belajar karena untuk bisa menulis harus membaca, nah dengan membaca akan menambah pengetahuan kita dengan menulis semakin menajamkan pengetahuan tersebut. Mohon tanggapan dan koreksi nya. Bismillah.\r\n\r\nMore about me : https://www.instagram.com/faizalaminhaderi/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gugatan Provinsi Jambi Dalam Mempertahankan Pulau Berhala Masih Berlanjut

26 Juni 2012   04:32 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:31 2066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_184633" align="aligncenter" width="527" caption="Posisi Pulau Berhala (sumber http://kepri1.kemenag.go.id)"][/caption]

Pulau Berhala adalah batas paling Selatan Provinsi Kepulauan Riau. Sebelum menjadi Provinsi, pulau tersebut dipertahankan oleh Provinsi Riau, namun setelah pemekaran, Pulau Berhala menjadi sengketa. Provinsi Jambi mengkalim sebagai pemilik berdasarkan data-data dari sejarah. Pada zaman penjajahan dahulu Belanda meminta izin kepada Sultan Jambi untuk berdagang di pulau itu. Bukti peta dari zaman Belanda juga ada disini.  Hal inilah yang menjadi pegangan pemprov jambi untuk terus mengkalaim Pulau Berhala sebagai bagian dari Provinsi Jambi. Nama pulau Berhala ini diambil dari nama raja Jambi dahulu yaitu Datuk Paduko Berhala yang makamnya terdapat di pulau itu. (www.wikipedia.org/pulau berhala)

Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Pulau Berhala dinyatakan sebagai milik Provinsi Kepri. Putusan bernomor 49 P/HUM/2011 diajukan ke MA pada 19 Desember 2011. Permohonan yang diajukan oleh Gubernur Kepri, M. Sani meminta Permendagri No 44/2011 tertanggal 27 September yang diundangkan 7 Oktober 2011 untuk dihapus. Dalam Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. (www.analisadaily.com)

Dalam amar putusannya, MA menerima permohonan yang diajukan Pemprov Kepri dan otomatis membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan Pulau Berhala ke dalam Provinsi Jambi.

Tapi masalah gugat-menggugat nampaknya belum selesai. Provinsi Jambi melaui Gubernur Jambi Hasan Basri Agus dan Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola Zulkifli, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut salah satu perwakilan dari Provinsi Kepri yang akan mempresentasikan masalah ini ke MK Andi Oscar, bahwa didalam UU No. 31 Tahun 2003 pasal 5 poin C yang berbunyi "sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala". Pemahaman tentang Selat Berhala adalah antara sebelah Selatan Pulau Berhala dengan Tanjung Jabung, bukan antara sebelah Utara Pulau Berhala dengan sebelah Selatan Pulau Singkep. Dan dia akan melengkapinya dengan data-data dari peta yang biasa digunakan dalam pelayaran. Untuk lebih jelas Lihat Gambar dibawah ini.

[caption id="attachment_184635" align="aligncenter" width="613" caption="Posisi Selat Berhala "]

13406848331402338350
13406848331402338350
[/caption]

Sekilas tentang Pulau Berhala

Pulau ini terletak berdekatan dengan 2 Provinsi yaitu Jambi dan Kep.Riau. Pulau yang kaya akan hutan akar bahar ini menyimpan berbagai jenis terumbu karang (Intertidal Coral Reef dan Karang Tengah) dalam radius 200 M dari bibir pantai yang tidak kurang dari 22 spesies dan jenis ikan karang dapat terlihat dari 11 spesies. Berhala memiliki topografi bergunung dengan hutan lebat dan pantai yang putih bersih. Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi tempat persinggahan penyu untuk bertelur. Dipulau ini hanya ada satu desa yang berpenghuni sekitar 120 KK. Selain pariwisata potensi daerah Pulau Berhala ini adalah sumber daya alam berupa Minyak dengan jumlah yang sangat banyak masih kata andi oscar " di duga kandungan minyak dipulau ini adalah pohonnya".

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun