Korupsi, satu kata yang dapat mengubah sebuah negara mengalami kerugian dan suatu hal yang dibenci oleh rakyatnya. Tentu saja, karena hal tersebut sudah mendarah daging dan menjadi suatu budaya di Indonesia.
Korupsi telah berkembang secara pesat dan merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang dihadapi oleh berbagai negara, baik negara berkembang maupun negara maju. Korupsi dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, politik, dan sosial budaya serta merugikan masyarakat dan negara.Â
Di Indonesia sendiri, korupsi telah merebak diseluruh lapisan baik dilakukan oleh kelompok tertentu maupun perseorangan. Upaya-upaya dalam memberantas korupsi dirasa masih belum optimal mengingat banyaknya korupsi yang terjadi dan seolah telah mendarah daging dan menjadi sebuah budaya.
Akademi Anti Korupsi Internasional (IACA-International AntiCorruption Academy) adalah organisasi internasional pertama di bidang memerangi korupsi, dengan kepribadian hukum internasional. IACA beroperasi berdasarkan perjanjian pendirian yang dibuka untuk ditandatangani pada September 2010 dan resmi menjadi organisasi internasional pada 8 Maret 2011 bersama tujuan secara signifikan mendukung pemberantasan korupsi. Kursi dari IACA berlokasi di Laxenburg, dekat Vienna.
Berdasarkan hasil Rekapitulasi Tindak Pidana Korupsi per 16 November 2020 KPK telah merekap tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut :
- Penyelidikan 78 perkara
- Penyidikan 43 perkara
- Penuntutan 40 perkara
- Inkracht 70 perkara
- Eksekusi 69 perkara
Upaya dalam mencegah tindak pidana korupsi, berbagai hal telah banyak diimplementasikan dengan pendidikan anti korupsi baik itu melalui lembaga KPK, lembaga pendidikan masyarakat, atau melalui lembaga pendidikan dibawah naungan Kemendikbud. Pendidikan anti korupsi sangat penting mengingat jumlah koruptor yang telah berkurang dengan memberikan hukuman yang berat kepada koruptor, tetapi juga diberikan melalui tindakan pencegahan dengan cara penanaman sikap jujur dan menghindari perilaku curang sejak dini.
Pendidikan anti korupsi dapat dipahami sebagai usaha sadar dan sistematis yang diberikan berupa pengetahuan, nilai-nilai, dan sikap serta keterampilan yang dibutuhkan agar mereka mau dan mampu mencegah serta menghilangkan peluang berkembangnya korupsi. Sasarannya bukan hanya untuk menghilangkan peluangnya saja, akan tetapi petugas pemasyarakatan juga harus sanggup menolak segala pengaruh yang mengarah kepada tindakan korupsi.
Petugas pemasyarakatan itu sendiri bekerja di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, atau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang berada dibawah naungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang terdapat di pasal 1 ayat 1, menjelaskan bahwa pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan dalam tata peradilan pidana.Â
Didalam pemasyarakatan terdapat sebuah sistem yang disebut dengan Sistem Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan yaitu merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Salah satu nilai dasar yang wajib ditanamkan dalam bentuk perilaku anti korupsi yaitu kejujuran. Jujur adalah perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, baik terhadap diri sendiri maupun sendiri terhadap pihak lain (Mustari, 2014: 11). Apabila petugas pemasyarakatan telah memiliki dan mampu menerapkan kejujuran dalam sehari-hari, maka diharpakan dalam jangka waktu yang panjang, petugas pemasyarakatan dapat senantiasa jujur dalam menjalankan tugasnya.
Kasus mengenai ketidakjujuran dan kurangnya integritas dari petugas pemasyarakatan masih terjadi di negeri ini. Ketidakjujuran dan kurangnya integritas petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya menjadi satu hal yang harus diperhatikan. Seperti yang baru ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut dilansir dari situs Pikiran Rakyat yang ditulis pada tanggal 9 November 2020, seorang petugas pemasyarakatan tertangkap oleh rekan sesama petugas pemasyarakatan ketika pergantian piket.Â