Mohon tunggu...
Siti Nurfaizah
Siti Nurfaizah Mohon Tunggu... Ilustrator - Mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang

Nothing Is impossible

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cara Mengatasi Korupsi Di Indonesia: Menurut Teori Konstitusi Dan Konstitusional

24 Juni 2024   09:28 Diperbarui: 24 Juni 2024   09:28 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

         


   Dalam artikel pengertian korupsi dan penyebabnya,  bahwasannya  buku Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan (2009) oleh Wijayanto dkk, Secara etimologi, korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corrumpere (istilah latin yang lebih tua). Istilah latin tersebut kemudian diturunkan ke banyak bahasa, seperti bahasa inggris (corruption atau corrupt) dan bahasa Belanda (corruptie).

Korupsi adalah bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan/kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.

Salah Satu Contoh korupsi yang terjadi di Indonesia

          Menurut Artikel yang berjudul Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian, bahwasannyapeneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai, terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian ( Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuktikan bahwa lemahnya pengawasan di kementerian/lembaga.

         Bahwasannya SYL memeras para anak buahnya hingga miliaran rupiah untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Di sini problem pengawasannya tumpul, dan juga tidak ada wishtle blowing (sistem pelaporan pelanggaran) yang berjalan di internal Kementerian Pertanian sampai terakumulasi sedemikian lama dan banyak, baru kemudian meletus menjadi kasus," kata Zaenurdalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (30/04/2024).

        Berkaca dari kasus SYL, menurut Zaenur, perlu dilakukan evaluasi mengenai pengawasan di internal kementerian/lembaga.Tidak hanya di Kementan, Zaenur khawatir  hal serupa akan terjadi di kementerian/lembaga lainnya atau pemerintah daerah Zaenur berpandangan perlu adanya evaluasi mengenai pendapatan yang diterima para menteri. Ada menteri yang pernah mengeluhkan gaji mereka rendah di kisaran Rp 20 juta per bulan.

        Dan kutipan dari artikel berjudul Daftar Profesi Pelaku Korupsi per Januari 2024, Swasta dan PNS Mendominasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis bahwasannya laporan pelaku korupsi di Indonesia yang berasal dari beberapa jumla profesi. Berdasarkan statistik KPK per 22 Januari 2024, totalnya 1.681 tindak pidana korupsi yang telah ditangani oleh lembaga antirasuah ini sejak 2004.

        Dari ribuan kasus tersebut, sejumlah profesi dan jabatan pernah terlibat kasus korupsi, mulai dari anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala lembaga atau kementerian, serta kepala pemerintahan daerah. Ada juga jajaran pejabat eselon atau jabata struktural dikalangan pegawai negeri sipil (PNS), swasta, hingga profesi berkenaan dengan penegakan hukum.

www.walisongo.co.id
www.walisongo.co.id

Cara Mengatasi Korupsi Menurut Teori Konstitusi dan Konstitusional

         Konstitusi adalah suatu organisasi kantor-kantor di suatu kota, yang dengannya metode distribusinya ditetapkan, otoritas kedaulatan ditentukan, dan sifat tujuan yang ingin dicapai oleh asosiasi dan seluruh anggotanya ditentukan. Sedangkan konstitusionalisme didasarkan pada gagasan tentang hukum tertinggi yang mengatur yurisdiksi dan kekuasaan lembaga-lembaga negara serta menentukan batasan dan cara pelaksanaannya (Ghai, 2008).

       Terdapat Konstitusi tertulis dan tidak tertulis, konstitusi tertulis (Written Constitution) termuat dalam undang-undang dan kontitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution), berdasar adat kebiasaan, hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.

       Adapun Indonesia saat ini menggunakan UU '45 sebagai hukum dasar tertulis (Basic Law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu dalam penerapannya UU'45 bisa digunakan solusi dalam permasalahan korupsi. Fungsi konstitusi adalah Declare, Divide, Define, Establish, Express, Regulate, Commit.

      Dan di Indonesia terdapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara dengan rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dan terkait laporan statistik KPK per 22 Januari 2024, totalnya 1.681 tindak pidana korupsi pelaku korupsi tersebut berasal dari beberapa jumlah profesi.

      Adapun KPK bisa mengatasi hal tersebut dengan memberlakukan UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terdapat di nomor 31 tahun 1999. Dimana dalam UU tersebut terdapat berbagai macam hukuman bagi orang yang melakukan tindakan korupsi. KPK juga bisa mengatasi hal tersebut dengan 3 cara yaitu represif, perbaikan sistem, edukasi dan kampanye.Dan dilansir dari halaman web Inspektor Jenderal Kemenrerian PUPR, dalam Panduan Memberantas Korupsi Dengan Mudah Dan Menyenangkan oleh KPK RI,  ada tiga strategi yang bisa dilakukan untuk mengatasi korupsi, yaitu:

Represif

        Strategi represif dilakukan dengan cara KPK menyeret koruptor ke pengadilan, membacakan tuntutan, dan menghadirkan pera saksi beserta alat bukti yang menguatkan.

Perbaikan Sistem

       Dalam perbaikan  sistem, strategi nya yaitu KPK memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga yang terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Selain itu, strategi ini juga dilakukan melalui penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan, serta mendorong transparansi penyelenggaraan negara. Adapun untuk mendorong transparansi penyelenggara negara, KPK menerima LHKPN dan gratifikasi.

Edukasi dan kampanye

       Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dan memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Melalui edukasi dan kampanye, KPK meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam sebuah gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi. (Kutipan: Artikel detikedu, "Korupsi: Pengertian, Jenis, dan Cara Memberantasnya")


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun