Mohon tunggu...
Pendidikan

Menghindari Terjadinya Riba dalam Proses Jual Beli Menggunakan Hukum Ekonomi Islam

1 Maret 2019   08:59 Diperbarui: 4 Juli 2021   18:50 3158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menghindari Terjadinya Riba dalam Proses Jual Beli Menggunakan Hukum Ekonomi Islam (unsplash/markus spiske)

Dalam islam di sebutkan bahwa riba itu adalah haram maka dari itu bagaimana cara kita supaya dapat terhindar dari riba dalam ilmu ekonomi islam sudah di jelaskan bawasannya bila kita melakukan transaksi jual beli sebisa mungkin menghindari riba didalam al-quran dan al-hadist sudah di tegaskan bahwa hukumnya riba itu haram dan tidak bisa di tawar lagi. 

Sejak dulu riba telah di pandang sebagai salah satu permasalahan yang paling rumit , sampai-sampai umar bin khattab menyatakan bahwa :"ada tiga perkara yang yang sangat aku sukai seandainya Rasulullah meninggalkan wasiat untuk kita ,yakni persoalan pewarisan kakek , kalalah , dan persoalan riba , sayangnya Rasullullah telah meninggal sebelum beliau menerangkannya. 

Baca juga : Perpajakan di Indonesia dalam Hukum Ekonomi Islam

Oleh karena itu , tinggalkanlah riba dan ribah (hal-hal yang meragukan )." Ada juga para ahli  ekonomi yang berpendapat tentang bahaya nya riba dilihat dari perkembangan praktik-praktik ekonomi . diantaranya buruknya distribusi kekayaan , kehancuran sumber-sumber ekonomi ,lemahnya perkembangan ekonomi dan juga banyaknya pengangguran dan lain-lain lagi .dan juga para ulama pun sepakat bahwa riba itu haram dan termasuk dosa besar.

Seperti keadaan yang digambarkan oleh ibnu Taimiyah rahimahullahu sebagai berikut :"Tidak ada suatu ancaman atas dosa besar selain syirik yang disebut dalam al-Quran yang lebih dasyat dari pada riba."kesepakatan ini di nukil oleh Al-Mawardi rahimahullamu . Mohammad Ali al-saayis di dalam Tafsiir ayat Ahkaam menyatakan , telah terjadi kesepakatan atas keharaman riba di dalam dua jenis (riba nasii'ah dan riba fadlal ).

Baca juga : Mengenal Hukum Ekonomi dan Ekonomi Syariah

Riba juga ada macam- macamnya secara garis besar riba di kelompokkan menjadi dua yaitu yang pertama riba utang - piutang dan riba jual beli .

yang pertama riba tentang utang - piutang di bagi menjadi dua yaitu

Riba qaradh adalah suatu manfaat yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh) atau utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberikan utang .

Riba jahiliyah adalah utang di bayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar pada waktu yang di tentukan.

Sedangkan riba tentang jual beli di bagi menjadi dua yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun