Dengan banyaknya kasus yang sudah terjadi, korupsi tentunya sudah bukan hal yang asing lagi di telinga sobat kompasiana semua. Salah satu bentuk korupsi, yaitu Gratifikasi.
Sobat kompasiana semua, pernah nggak sih mendengar kata, 'gratifikasi'?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Pengertian serupa juga ditulis dalam situs resmi KPK.
Nah, ternyata tanpa sadar ada banyak orang yang pernah melakukan hal ini loh..
Berikut contoh-contoh sederhana yang termasuk ke dalam perbuatan gratifikasi :
1. Pemberian hadiah kepada guru dari siswa setelah melaksanakan ujian.
2. Pemberian hadiah atau uang kepada pihak sekolah sebagai ucapan terima kasih setelah dibantu.
3. Pemberian hadiah atau parsel kepada guru pada saat hari raya keagamaan oleh siswa dengan maksud tertentu.
Berdasarkan contoh-contoh sederhana yang telah dipaparkan, apakah sobat kompasiana pernah melakukan satu di antaranya? Kalau ternyata sudah pernah dan tidak sengaja, wah.. lain kali, jangan diulang ya, sobat kompasiana! Karena hal tersebut termasuk ke dalam contoh perbuatan korupsi---gratifikasi.
Ayo, kita tanamkan sikap antikorupsi sejak dini.