Mohon tunggu...
Faiz Afina Rachma Maulida
Faiz Afina Rachma Maulida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Judi Online, Akses Mudah Banyak Ancaman

20 Juni 2024   01:36 Diperbarui: 20 Juni 2024   21:29 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Judi online, dua kata yang sejak beberapa tahun belakangan sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Fenomena kontroversial ini sangat marak di semua kalangan. Bahkan, menurut survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial yang dibagikan pada September 2023, Indonesia menduduki peringkat satu sebagai negara dengan pemain judi online paling banyak. Hanya dengan bermodalkan gadget dan uang puluhan ribu, orang dengan mudah mencoba peruntungan untuk mendapat lebih banyak uang. Penawaran iklan-iklan judi online di berbagai jejaring media sosial dinilai dapat memikat banyak orang. Akses yang mudah dengan nominal yang menggiurkan, siapa yang tidak tertarik?

  Tren judi online memang sudah ditahap yang meresahkan. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jumlah pemain judi online di Indonesia tahun 2023 mencapai 2,7 juta orang. Jumlah tersebut melonjak signifikan sejak 2022. PPATK mengungkap bahwa 2,19 juta dari 2,7 juta pemain judi online atau setara 79% merupakan warga berpenghasilan rendah dan beberapa diantaranya adalah pelajar. Padahal, kita tahu bahwa judi online berpotensi tinggi mengakibatkan kerugian finansial. Kurangnya literasi keuangan, membuat mereka tergoda dengan ilusi kemenangan sementara yang diciptakan judi online. Kondisi keuangan yang semakin memburuk akibat kecanduan berjudi biasanya mendorong mereka untuk beralih ke platform penyedia jasa pinjaman kemudian bermain judi lagi untuk terus mencoba peruntungan. Kehidupan mereka akan terjebak dalam siklus yang hanya akan menggerus masa depan mereka. Mimpi menjadi orang kaya hanyalah sekedar bayang-bayang semu.  Tidak ada solusi cerdas dari pemikiran mereka untuk keluar dari lingkaran penghancur kehidupan.

  Dampak psikologis akibat judi online tidak bisa dipandang remeh. Berjudi dapat meningkatkan resiko gangguan kecemasan hingga depresi. Seseorang yang kecanduan berjudi berpotensi mengalami gambling disorder. Dalam buku panduan Diagnostic and Statistical Manual Of Mental Disorders, Fifth Edition: DSM-5, yang dirilis oleh American Psychiatric Association, gambling disorder merupakan perilaku kecanduan yang digolongkan sebagai gangguan adiktif. Seseorang dengan gambling disorder cenderung kehilangan kendali dan sulit untuk berhenti berjudi. Mereka akan mengorbankan semua hal yang dimiliki untuk terus berjudi.

  Judi online sesungguhnya hanya akan menambah masalah dan beban baru dalam hidup. Kasus-kasus yang terjadi dan tersebar di media sosial, menunjukkan bahwa aksi kriminal bisa disebabkan oleh judi online. Selain itu, kegagalan dalam permainan judi dan kekhawatiran akan utang yang menumpuk juga dapat menyebabkan stres yang berkelanjutan. Beban finansial dan beban malu dapat memicu pikiran bunuh diri. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa sejak 2024 awal terdapat empat kasus bunuh diri akibat judi online.

  Masalah lain yang ditimbulkan akibat judi online adalah perceraian. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama daerah Bojonegoro, pada rentang 2023 hingga Januari 2024 terdapat 961 dari 3.169 kasus perceraian atau sekitar 30% yang diakibatkan oleh judi online. Seseorang yang berjudi cenderung fokus dan mengutamakan kegiatannya untuk terus berjudi sehingga mengabaikan anggota keluarga yang mengakibatkan komunikasi tidak lancar dan ikatan satu sama lain berkurang. Adapun masalah lain yang timbul seperti perilaku individu yang ditandai dengan rasa emosional yang sulit dikendalikan dan seringkali melampiaskan kekesalannya terhadap anggota keluarganya. Kondisi semacam inilah yang memicu naiknya tingkat perceraian di Indonesia.

  Maraknya judi online juga sampai ke kalangan remaja. Dilansir dari berbagai sumber di internet, siswa SD dan SMP pun juga ikut bermain judi seakan-akan ini merupakan tren yang harus dicoba. Tidak heran, karena konten terkait judi online sangat marak ditemui di media sosial. Bahkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat lebih dari 1.000.400 konten judi online dan angka ini telah melampaui jumlah konten pornografi per tanggal 9 Januari 2024. Akses yang mudah membuat mereka bisa mengakses situs-situs judi. Hal ini tentunya sangat membahayakan karena anak-anak dinilai belum bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Apabila tidak dilakukan pengawasan, akibat ke depannya akan sangat fatal. Terlebih anak-anak seusia mereka merupakan generasi yang akan berperan mengupayakan Indonesia menjadi negara maju di masa depan.

  Semakin tingginya angka judi online yang tidak memandang usia dan pengguna situs-situs judi online yang terus melonjak tiap tahunnya, pemerintah telah melakukan pemblokiran di berbagai situs. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeklaim, pemerintah telah memutus hampir 2 juta konten judi online dari Juli 2023 hingga Mei 2024. Pemerintah turut mengajukan pemblokiran terhadap 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, Kemenkominfo telah menurunkan atau men-take down 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

  Maka dari itu perlu adanya kesadaran dari masyarakat mengenai bahaya berjudi dan bagaimana solusi untuk mengatasi kecanduan judi online. Edukasi diperlukan untuk mencegah angka judi online di Indonesia semakin tinggi. Edukasi bisa berupa iklan yang ditayangkan di televisi ataupun media sosial. Jangan sampai kalah dengan iklan situs judi yang bisa muncul di mana saja. Bahkan bila perlu disediakan layanan konseling karena ini akan membantu mengatasi mental dan emosional agar tetap stabil dan dirasa tidak membuat seseorang terjerumus judi online. Himbauan mengenai cara-cara mengelola finansial juga sangat dibutuhkan bagi masyarakat, terutama dari kalangan bawah, mengingat bahwa kebanyakan pengguna akun judi berasal dari masyarakat kurang mampu. Perlu ditekankan bahwa judi adalah salah satu cara mengantarkan diri kita kepada jurang kesengsaraan yang mana hal ini harus sesegera mungkin disingkirkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun