Mohon tunggu...
faizaaa
faizaaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

aku anaknya penyabar, suka menolong, suka berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila Sebagai Dasar Negara RI dan Sumber Hukum Nasional

14 Desember 2024   09:47 Diperbarui: 14 Desember 2024   10:38 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila Sebagai Dasar Negara RI

Dasar negara merupakan fondasi utama yang membantu berdirinya negara. Fondasi  yang memperkuat ketahanan negara, sedangkan fondasi yang rapuh akan memperlihatkan lemahnya kekuatan negara itu sendiri. Fondasi negara harus tetap seimbang dan kokoh, dan tidak ada harapan untuk diganti. Ketika mengganti dasar atau ideologi negara sama berati dengan mengganti identitas dan karakter negara. Keutuhan sebuah negara dan bangsa sangat bergantung pada seberapa kuat mereka berpegang teguh pada dasar negaranya.

Setiap bangsa harus mempunyai dasar negara yang menjadi sumber ketertiban hukum serta sikap dan cara pandang terhadap kehidupan, suatu bangsa tidak bisa maju dan sejahtera tanpa landasan dan tujuan. Lima sila Pancasila yang menggambarkan bagaimana Indonesia didirikan menjadi dasar Negara, NKRI serta seluruh komponennya, baik pemerintahan, rakyat, dan wilayahnya, berpedoman pada Pancasila yang menjadi sumber hukum ketatanegaraan serta dasar Negara. Karena Pancasila sudah dikaitkan dengan struktur formal kekuasaan, maka segala tatanan kehidupan bernegara yang melanggar aturan hukum konstitusi pada hakikatnya tidak diakui dan harus dihapuskan, meliputi asas-asas hukum dan iklim spiritual yang mendasari landasan hukum negara, baik yang dituangkan dalam hukum tertulis (yakni hukum dasar)ataupun hukum dasar tidak ditulis dan berkembang atas penyelenggaraan negara.


Pancasila juga menjadi cita-cita bangsa,prinsip, dan tujuan serta landasan falsafah Negara Indonesia yang ditetapkan pada saat Indonesia merdeka, yaitu pada tanggal 17 agustus 1945. 

Pancasila perlu dipahami sebuah kesatuan yang utuh, karena setiap sila saling berkaitan serta tidak boleh dipisahkan pancasila sudah memenuhi kriteria sebagai dasar Negara kesatuan RI dengan alas an berikut ini:

1. Pancasila mempunyai kemampuan untuk         menyesuaikan keberagaman masyarakat Indonesia yang memiliki berbagai agama,, ras, suku, serta golongan adil sesuai dengan keahlian dan upaya masing-masing

2. Pelaksanaan demokrasi serta perlindungan HAM serasi dengan budaya bangsa.      


3. Dengan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, Pancasila menawarkan kebenaran, dengan menggunakan lima prinsip sebagai panduan untuk mencapainya. Karena Pancasila merupakan norma dasar negara, kebebasan beribadah menurut semua agama dan kepercayaan dijamin oleh sila pertama. Sementara itu, sila Persatuan Indonesia menyoroti betapa pentingnya menjaga identitas dan budaya unik setiap negara.

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara RI

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara RI tercantum pada Pembukaan UUD 1945 menjelaskan hubungan antara pernyataan tersebut dengan ketentuan yang tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai panduan dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. ini terkait dalam tercantumnya dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Karena kedudukan Pancasila berperan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka fungsinya menjadi sangat penting. Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 memuat ketentuan yang menunjukkan peranan Pancasila dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa.

Pancasila mempunyai lima fungsi dan kedudukan begitu penting, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun