1. Pelarangan pembangunan rumah dinas pendeta di aceh singkil.
2. Gangguan sekelompok orang saat ibadah gereja HKBP di bekasi pada september 2020.
3. penolakan ibadah  sekelompok warga di bogor teehadap jemaat gereja pantekosta di indonesia ( GPdi).
4. pelarangan ibadah bagi umat gereja di desa ngastemi, mojokerto.
keempat kasus diatas merupakan bukti masih acuhnya pemerintah terhadap kasus intoleransi agama di Indonesia, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia harus peka terhadap hal-hal yang kemungkinan akan menimbulkan konflik dan perpecahaan di kemudian hari, dengan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan membina hubungan yang harmonis di masyarakat demi terciptanya negara Indonesia berlandaskan pancasila.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H