Mohon tunggu...
Faisol Abrori
Faisol Abrori Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa UIN KHAS Jember

Halo, saya mahasiswa jurusan Hukum Keluarga UIN KHAS Jember. Memiliki blog pribadi di www.faisol.id

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realitas Keadilan Gender dalam Hukum Positif di Indonesia

18 Oktober 2021   13:05 Diperbarui: 18 Oktober 2021   13:55 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga solusi yang ditawarkan adalah negara harus bisa memberikan payung hukum yang jelas dan tepat untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual di Indonesia, karena kian hari jumlahnya kian banyak, dan negara terlihat acuh tak acuh dalam menangani problematika serius ini.

Dalam hal ini, saya sangat berterima kasih kepada penggagas konsep Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) karena ini dapat menjadi kemaslahatan bersama dan tentu menjadi angin segar bagi mereka yang merasa haknya diabaikan selama ini.

Dalam RUU PKS ini, kekerasan seksual diklasifikasikan dalam 9 jenis, (1) pelecehan seksual, (2) eksploitasi seksual, (3) pemaksaan kontrasepsi, (4) pemaksaan aborsi, (5) perkosaan, (6) pemaksaan perkawinan, (7) pemaksaan pelacuran, (8) perbudakan seksual, dan (9) penyiksaan seksual. Dengan begitu, pelaku kekerasan seksual tidak lagi bisa lolos dari jeratan hukum hanya karena alasan tidak adanya "legalitas" hukum belaka.

Kesimpulannya, kita tidak boleh menutup mata terhadap realita yang ada, bahwa ,masih banyak warga negara yang diperlakukan tidak seperti warga negara di negeri ini. 

Banyak kaum-kaum yang termarjinalkan, hak-haknya dicabut paksa, hingga menyisakan tanda tanya besar, "dimanakah keadilan yang selama ini diagung-agungkan?". Sehingga, dengan munculnya RUU KUHP dapat memberikan tempat khusus kepada setiap warga negara tanpa terkecuali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun