Sehingga solusi yang ditawarkan adalah negara harus bisa memberikan payung hukum yang jelas dan tepat untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual di Indonesia, karena kian hari jumlahnya kian banyak, dan negara terlihat acuh tak acuh dalam menangani problematika serius ini.
Dalam hal ini, saya sangat berterima kasih kepada penggagas konsep Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) karena ini dapat menjadi kemaslahatan bersama dan tentu menjadi angin segar bagi mereka yang merasa haknya diabaikan selama ini.
Dalam RUU PKS ini, kekerasan seksual diklasifikasikan dalam 9 jenis, (1) pelecehan seksual, (2) eksploitasi seksual, (3) pemaksaan kontrasepsi, (4) pemaksaan aborsi, (5) perkosaan, (6) pemaksaan perkawinan, (7) pemaksaan pelacuran, (8) perbudakan seksual, dan (9) penyiksaan seksual. Dengan begitu, pelaku kekerasan seksual tidak lagi bisa lolos dari jeratan hukum hanya karena alasan tidak adanya "legalitas" hukum belaka.
Kesimpulannya, kita tidak boleh menutup mata terhadap realita yang ada, bahwa ,masih banyak warga negara yang diperlakukan tidak seperti warga negara di negeri ini.Â
Banyak kaum-kaum yang termarjinalkan, hak-haknya dicabut paksa, hingga menyisakan tanda tanya besar, "dimanakah keadilan yang selama ini diagung-agungkan?". Sehingga, dengan munculnya RUU KUHP dapat memberikan tempat khusus kepada setiap warga negara tanpa terkecuali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H