Perkembangan teknologi yang saat ini semakin pesat judi online telah menjadi salah satu industri dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Kemajuan teknologi dan penetrasi internet yang semakin luas telah memungkinkan akses yang lebih mudah ke berbagai platform judi online, mulai dari taruhan olahraga, kasino virtual, hingga sabung ayam. Perjudian dianggap menjadi jalan pintas dalam mendapatkan hasil yang cukup besar dengan pengorbanan yang kecil. Tercatat dalam data yang di relase oleh pusat palaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) tahun 2024 mercatat pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang yang berasal dari beberapa kalangan usia, mulai dari anak anak hingga orang dewasa.  Berdasarkan beberapa Penelitian menunjukkan bahwa sekitar 17% pengguna internet di Indonesia pernah mengakses situs atau aplikasi terkait judi online, hal ini menjadi potensial pemain judi online di Indonesia akan naik signifikan jika tidak diatasi secara menyeluruh. Tercatat total transaksi judi online di Indonesia per Maret 2024 telah mencapai Rp600 triliun. Angka ini berpotensi meningkat dengan adanya beberapa oknum  serta sejumlah negara terlibat dalam peputaran judi online tersebut.
Indonesia saat ini masih berstatus sebagai negara darurat judi online, hal ini didasarkan oleh data pemain judi online yang cukup besar, kerugian negara yang di timbulkan, serta dampak yang berbahaya bagi pemain judi online itu sendiri, beberapa dampak meliputi dampak psikologis seperti kecanduan dan stress, selain itu dampak ekonomi juga terjadi seperti Kecanduan judi online membuat pelaku melakukan berbagai cara untuk mendapatkan modal untuk bermain, salah satunya berhutang. Pelaku tidak peduli jika dia mengalami kerugian akibat kalah dalam permainan dan terus berharap di permainan berikutnya akan menang serta dampak sosial judi online meningkatkan tindakan kriminalitas dan dapat merusak hubungan dengan orang lain
Faktor situs judi online yang menawarkan kemudahan dalam setiap permainnanya beberapa faktor lain yang berpengaruh terhadap munculkan perilaku bermain judi online tersebut. yang menyebabkan maraknya judi online di negara Indonesia, faktor individu menjadi faktor utama munculnya perilaku bermain judi, Faktor individu mengacu pada pengalaman, sikap, dan karakteristik yang mendorong remaja untuk melakukan judi online, seseorang cenderung melakukan judi online ketika merasa stres untuk memulihkan suasana hati penelitian yang dilakukan Rizeanu (2013) menunjukkan adanya korelasi antara individu dengan yang mengalami depresi dan perilaku memainkan judi online, Selain itu seseorang melakukan judi online karena tidak memiliki kegiatan lain yang harus dilakukan. Kekosongan aktivitas yang dirasakan oleh seseorang  membuatnya menjadikan judi online sebagai sarana hiburan untuk sekadar menambah kegiatan hingga akhirnya menjadi kebiasaan berdasarkan perspektif teori behaviorisme pembentukan perilaku terdapat berbagai cara, salah satunya adalah pembentukan perilaku dengan condisioning atau kebiasaan, hal ini didukung beberapa penelitian yang menyatakan rendahnya keterampilan pemecahan masalah atau kreativitas menyebabkan individu bermain judi oneline. Perilaku akan menetap jika terus-menerus diberikan reinforcement atau penguatan. Disamping itu faktor lingkungan menjadi faktor yang juga berpengaruh terhadap munculnya perilaku judi online seperti pergaulan dengan teman, lingkungan  yang buruk dan mendukung kegiatan perjudian akan menjadi faktor pendukung seorang melakukan perjudian (judi online)
Keadaan darurat judi online perlu ditangani secara serius dan menyeluruh. Secara hukum Indonesiat telah melarang adanya praktik perjudian, namun beberapa fenomena judi online tetap menjadi perhatian besar. Hal itu dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP, Pasal 426 KUHP, Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidanan selama 6 tahun penjara dan denda mencapai 1 Milyar rupiah. Selain proses hukum sebagau Upaya intervensi dalam menekan terjadinya perilaku judi online, perlu dilakukan Upaya pencegahan agar perilaku judi online tidak menyebar salah satunya melalui sosialisasi dari berbagai pihak baik dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa, selain itu perlu pemerintah juga perlu membuka ruang kepada potensi potensi individu khususnya untuk menyalurkan keahliannya agar tidak beralih ke judi online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H