3) Kewajaran, yaitu untuk mencegah terjadinya manipulasi (markup) dalam
penganggaran.
4) Kebijakan, yaitu berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi
penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
5) Kontrol kebijakan, yaitu partisipasi dengan ikut serta dalam penyusunan dan
pelaksanaan (suatu program).
 Pendidikan Islam, sebagai salah satu sistem pendidikan yang berjalan di negara ini juga
ikut memberikan kontribusi pada ranah pencegahan. Pendidikan Islam yang berdasarkan kepada Al-Quran dan Hadis sangat kaya akan nilai. Nilai-nilai yang diajarkan selaras dengan prinsip-prinsip pendidikan antikorupsi sebagai usaha pencegahan.
Kontribusi pendidikan Islam pada pencegahan korupsi juga cukup terasa jika dilihat dari besarnya jumlah lembaga pendidikan, baik formal maupun informal. Jumlah seluruh lembaga pendidikan Islam yang terdata sekitar 618.218 lembaga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI