Kelapa adalah komoditi pertanian yang lekat dengan historiografi agrarian di Indonesia. Ia merupakan simbolitas pertanian di Indonesia terutama di wilayah pesisir yang sering kita temukan di wilayah Indonesia timur. Â Mengingat bahwa arah produksi kelapa menjadi kopra adalah bentuk pengolahan yang utama bagi petani maka penting untuk memberikan ruang pasar bagi mereka yang notebenenya adalah masyarakat tradisional.Â
Selama 30 tahun lamanya sampai pada puncak kemorosotan harga yang terjung bebas. Petani kelapa pada akhirnya mengalami kebuntuan ekonomi secara massif menandakan bahwa Negara tidak menghadirkan dirinya sebagai system yang solutif bagi rakyatnya.
Pada amanat UUD 1945 untuk menciptakan suatu kondisi masyarakat yang sejahtera maka diperlukan intervensi yang besar dan prioritas bagi rakyat Indonesia.
Anjloknya harga kopra merupakan suatu tanda bahwa ada ketidakbecusan pemerintah dalam mengurus perekonomian masyarakat. Terbukti bahwa tidak  ter-implementas-kan nya Perpres No.11 Tahun 1963 untuk mengupayakan membuka Badan Usaha Kopra (BUKOPRA). Tetapi pelaksanaan regulasi tersebut tidak pernah tercapai selama 30 tahun. Petani kopra hanya survive dalam turbelinsi ekonomi statis.
Secara nasional kopra sebagai hasil pertanian yang lekat dengan masyarakat tradisional bahkan kalah bersaing dengan kelapa sawit. Tampak pada prioritas pembangunan ekonomi bahkan sawit dijadikan sebagai prioritas ekspor tersebut.
Di bawah payung hukum Perpres No. 91 Tahun 2017 yang menindaklanjuti percepatan pelaksanaan berusaha. Pemerintah bahkan gagal mengupayakan adanya stabilitas ekonomi yang berpihak bagi petani. Disuatu kesempatan bahkan Kementrian Perindustrian menahan ekspor kopra dengan dalih bahwa di dalam negeri masih membutuhkan asupan energi.
 Nilai dari harga kopra yang semakin memburuk membuat petani semakin menjerit oleh tuntutan kebutuhan yang semakin mahal dan tidak berimbang dengan pendapatan petani.
Di Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai salah satu pemasok kopra di Sulawesi Selatan terjadi mogok produksi disebabkan oleh harga yang tidak stabil. Jika petani produksi kelapa maka yang terjadi adalah kerugian besar bagi petani.
Berdasarkan latar belakang di atas maka dari berbagai element masyarakat dari mahasiswa, pemuda dan petani membentuk suatu koaiisi perjuangan yang menuntut kepada pemerintah sebagai berikut:
- Wujudkan Perpres No. 11 tahun 1963
- Prioritaskan Ekspor Kopra.
- Naikkan harga Kopra.
- Pemerintah wajib bertanggung jawab terhadap anjlokya harga kopra.
- Berantas Mafia Kopra.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H