Mohon tunggu...
Faisal Takwin
Faisal Takwin Mohon Tunggu... Buruh - Kau yg hebat, akan diuji dengan hebat. Ini hukum semesta yg memang nyata.

Aku dibesarkan dengan dongeng, Indahnya khayalan ilusi feodal, Dibalut dalam sebuah kisah cinderella, Aku bermain bersama imperialis, Tapi aku tetap berusaha idealis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kronologi Aksi Solidaritas Peringatan Hari HAM di Kabupaten Sinjai

11 Desember 2018   01:07 Diperbarui: 11 Desember 2018   01:31 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Front Perjuangan Rakyat Sinjai (FPRi)

Sinjai (10/12/18) Aksi mahasiswa dalam peringatan hari HAM yang ke 70 semenjak pertama kali dideklarasikan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 yang disetujui 48 Negara dan menghasilkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Aksi ini turut dilakukan oleh Front Perjuangan Rakyat Sinjai pada tanggal 10 desember 2018 di Kabupaten Sinjai adalah bentuk solidaritas terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. 

Long march massa aksi FPRi
Long march massa aksi FPRi
Pukul 09.00, Massa aksi berangkat dari sekretariat Lingkar Studi Hukum di jalan Sultan Hasanuddin menuju depan kampus Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai menyuarakan aspirasi tentang pelanggaran HAM yang terjadi dikampus maupun di indonesia secara umum. 

Di depan kampus IAIM mereka mengajak mahasiswa didalam kampus untuk bergabung dalam barisan aksi massa dan meneriakkan tentang hak mahasiswa untuk gondrong sebagai kebebasan berekspresi. Hak untuk menyampaikan pendapat juga disuarakan. Selain itu mereka juga menyuarakan tentang kebebasan berorganisasi.

Di depan Kampus IAIM Sinjai
Di depan Kampus IAIM Sinjai
Pukul 09.30, Massa aksi berjalan kaki sambil berorasi disepanjang jalan dari kampus sampai pada perempatan jalan persatuan raya, jalan pramuka dan jalan sultan hasanuddin tanpa pengawalan pihak keamanan. Massa aksi berhenti sejenak dan mencoba memblokir jalan namun tiba-tiba datang seorang polisi dengan menggunakan mobil berwarna silver dan marah-marah, mencoba memprovokasi massa aksi.

Spanduk bergantung dengan tulisan
Spanduk bergantung dengan tulisan
Pukul 09.40, Massa bergeser menuju tugu bambu kabupaten sinjai sambil bergantian orasi politik tentang pelanggaran HAM yang ada di indonesia dan papua dengan dikawal aparat. Terlihat beberapa orang dari Massa aksi menaiki tugu dan membentang spanduk sepanjang 10 meter dari atas tugu bambu sinjai di bundaran jalan persatuan raya sinjai yang bertuliskan "Indonesia Darurat HAM" di iringi dengan orasi politik dari organisasi yang tergabung dalam front diantaranya Rumah Rakyat Sinjai, Lingkar Studi Hukum, Perbankan Syariah, Agroteknologi.

Massa meneriakkan tuntutan penuntasan kasus HAM masa lalu seperti, kasus pembantaian 65/66, Penembak Misterius 1982-1985, tragedi Semanggi I dan II, tragedi Trisakti, peristiwa Kuda Tuli (Kudeta 27 juli), kasus Agraria dan terpenting adalah pembunuhan yang dilakukan oleh aparat militer di tanah papua.

Pembunuhan akitivis lingkungan, aktivis ham dan jurnalis yang sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Isu seperti ini selalu menjadi bahan politik menjelang kampanye politik. Janji yang tak kunjung ditepati oleh siapapun yang pada akhirnya terpilih menjadi pemimpin. Kemerdekan papua yang sudah lama menuntut untuk di berikan haknya sampai saat ini selalu direpresif oleh aparat kolonial indonesia.

Massa aksi didepan Kantor Lingkungan Hidup
Massa aksi didepan Kantor Lingkungan Hidup
Pukul 11.00, massa aksi melanjutkan ke Lapangan Nasional (LAPNAS) untuk evaluasi, sebelum sampai pada lapangan, mereka singgah di depan kantor lingkungan hidup sambil bergantian berorasi. Saat yanga lain berorasi massa aksi duduk djalan depan kantor dengan tertib dan dikawal oleh pihak polisi.

Aksi selesai setelah dzuhur massa aksi menuju titik kumpul terakhir untuk evaluasi kemudian massa aksi membubarkan diri dengan tertib.

Oleh :

Anis Longsor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun