Karena sudah mengenal lebih dalam apa itu NPWP, siapa yang wajib mempunyai NPWP, jenis NPWP, fungsi serta manfaat NPWP, selanjutnya saya akan memberi tahu cara membuat pajak secara online lewat pengalaman saya.
1. Buka website ereg.pajak.go.id
Tahap pertama yaitu dengan membuka website ereg.pajak.go.id untuk membuat akun terlebih dahulu agar terdaftar di DJP. Â Klik daftar untuk membuat akun. Lalu isikan alamat Email dan kode captcha lalu klik daftar.Â
Buka Email untuk membuka link verivikasi yang diberikan oleh DJP dan klik link tersebut. saat sudah masuk pada link tersebut, isi identitas diri pada kolom yang tersedia dan pastikan sediakan KTP untuk mengisi NIK pada kolom.Â
Setelah itu tekan tombol daftar. Cek Email kembali untuk mengaktivasi akun yang telah dikirim oleh pihak DJP. Lalu masuk kembali pada website ereg.pajak.go.id dan isikan Email, Password, dan kode chaptcha yang tertera.
2. Isi formulir registrasi data Wajib Pajak
Tahap kedua yaitu mengisi data pada formulir data WP pada kolom yang tersedia. Isi yang dimintai oleh kolom dan jangan lupa siapkan KTP dan Kartu Keluarga untuk mengisi NIK dan nomor KK untuk memvalidasi data.
3. Minta token dan kirim permohonan
Tahap ketiga atau tahap terakhir yang dilakukan adalah dengan meminta kode token untuk mengisinya di tombol permohonan, klik "minta token" lalu isi kode captcha yang di berikan. Buka Email untuk melihat kode token lalu salin kode tersebut. buka kembali website ereg.pajak.go.id dan tekan tombol "kirim permohonan". Klik centang dan isi token yang sebelumnya dikirimkan lewat Email lalu kirim. Anda pun akhirnya terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Nomor NPWP nanti akan dikirimkan lewat Email yang telah anda daftarkan. Lalu selesai.