Mohon tunggu...
Muhammad Faisal Syanil
Muhammad Faisal Syanil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030132 UIN Sunan Kalijaga

Hai, kenalin gua faisal. Di sini gua akan mencoba membuat konten seputar film, anime, olahraga, maupun hal-hal yang lagi viral. So di tunggu aja ya konten-konten dari gua!!

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Bikin NPWP Sekarang Gampang! Buat NPWP Lewat Online!

5 April 2024   23:15 Diperbarui: 5 April 2024   23:24 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo Kompasianer, pada artikel kali ini saya akan menceritakan pengalaman saya dalam membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online. Sebelumnya, saya membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melengkapi tugas UTS kuliah saya dari mata kuliah kewarganegaraan. Mumpung saya sudah menyelesaikan NPWP, sekalian saja saya bagikan pengalaman saya pada artikel ini.

Sebelum pada tutorial membuat NPWP online versi pengalaman saya, saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu  NPWP, siapa yang wajib mempunyai NPWP, jenis NPWP, fungsi serta manfaat NPWP.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6), berbunyi "Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya." Peraturan Perundang-undangan lainnya mengenai pajak juga di jelaskan di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.

NPWP berisikan nomor pajak sebagai tanda pengenal wajib pajak dan perangkat dalam membayar pajak negara. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga berguna bagi pemerintah dalam mengawasi administrasi perpajakan dan alat untuk memonitori masyarakat dalam membayar pajak demi menjaga ketertiban dalam administrasi perpajakan negara. NPWP sebagai tanda pengenal, artinya NPWP hanya diperuntukkan satu orang saja dan tidak bisa berbarengan, konsepnya mirip seperti memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri dari 15 digit angka sebagai kode dalam membayar pajak dan agar tidak tertukar dengan orang lain. Contoh nomor pajak seperti berikut:

Sumber: HiPajak.id
Sumber: HiPajak.id

Setiap 15 digit NPWP memiliki maksudnya tersendiri. Dua digit awal (XX) sebagai identitas Wajib Pajak, seperti 01-03 adalah Wajib Pajak Badan dan 04-06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dan sebagainya. Enam digit selanjutnya (YYY.YYY) sebagai nomor registrasi. Satu digit (Z) berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi pemalsuan NPWP. Tiga digit (XXX) adalah kode Kantor Pelayanan Pajak yang telah terdaftar. Tiga digit akhir (YYY) adalah status Wajib Pajak. Nomor 000 artinya status Wajib Pajak Tunggal atau pusat. Lalu 001, 002, 003 dan seterusnya merupakan status Wajib Pajak Cabang.

Dikutip dari Pajak.com, "Batasan usia minimal untuk memperoleh NPWP adalah 18 tahun, kecuali bagi anak di bawah umur yang sudah memiliki penghasilan sendiri. Batasan usia maksimal untuk memperoleh NPWP tidak ada, selama Wajib Pajak masih hidup dan memenuhi syarat subjektif dan objektif."

NPWP dibagi atas dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi  atau NPWP perorangan diperuntukkan bagi seseorang yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, dan usaha. Sedangkan NPWP Badan atau perusahaan diperuntukkan untuk Perusahaan Pemerintah dan Perusahaan Swasta.

Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki fungsi dan manfaat, yaitu sebagai Persyaratan administrasi bank, pembuatan SIUP, syarat pembuatan paspor, mempermudah dalam membayar pajak, dan mengurangi pembayaran pajak dibanding yang tidak memiliki NPWP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun