Untuk memperbaiki kondisi tersebut, maka diperlukan rekonstruksi terhadap sistem hukum, yakni struktur, substansi, dan kultur hukum. Dibutuhkan suatu perubahan terkait kesetaraan dan keadilan gender dengan mengembalikan dan mendudukkan hukum terkait feminisme. Pada Pemahaman yang benar.perlu dilakukan harmonisasi  mata rantai hubungan antara ketiga unsur sistem hukum tersebut..
Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan hukum didasarkan pada kedaulatan rakyat, sehingga harus ada hukum untuk mengayomi rakyat. Hukum yang  hanya membantu sedikit orang menegakkan kepentingan mereka harus dipulihkan.maka daripada itu pelru adanya reformasi hukum yang berlandaskan teori hukum feminis yang tranfromatif untuk kesetaraan dan keadilan gender yang berlaku pada masyarakat.
Agar pelaksanaan teori hukum feminis dapat diimplementasikan dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sangat diperlukan penyusunan peraturan melibatkan teori hukum feminism yang melibatkan publik , sehingga tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tidak salah langkan serta menimbulkan problematika dalam masalah kesetaraan dan keadilan gender. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H