Mohon tunggu...
Faisal syamsudin
Faisal syamsudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa angkatan tahun 2018 dari Universitas Jember jurusan Ilmu Hukum yang aktif berorganisasi dan sedang meniti karir untuk mengembangkan ilmu serta seorang yang kreatif juga suka mencari alternatif solusi dari berbagai macam persoalan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Legal Theory Feminist sebagai Reformasi Hukum yang Transfromatif untuk Kesetaraan Gender

20 Mei 2022   01:37 Diperbarui: 20 Mei 2022   01:40 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, maka diperlukan rekonstruksi terhadap sistem hukum, yakni struktur, substansi, dan kultur hukum. Dibutuhkan suatu perubahan terkait kesetaraan dan keadilan gender dengan mengembalikan dan mendudukkan hukum terkait feminisme. Pada Pemahaman yang benar.perlu dilakukan harmonisasi  mata rantai hubungan antara ketiga unsur sistem hukum tersebut..

Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan hukum didasarkan pada kedaulatan rakyat, sehingga harus ada hukum untuk mengayomi rakyat. Hukum yang  hanya membantu sedikit orang menegakkan kepentingan mereka harus dipulihkan.maka daripada itu pelru adanya reformasi hukum yang berlandaskan teori hukum feminis yang tranfromatif untuk kesetaraan dan keadilan gender yang berlaku pada masyarakat.

Agar pelaksanaan teori hukum feminis dapat diimplementasikan dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sangat diperlukan penyusunan peraturan melibatkan teori hukum feminism yang melibatkan publik , sehingga tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tidak salah langkan serta menimbulkan problematika dalam masalah kesetaraan dan keadilan gender.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun