Mohon tunggu...
Faisal syamsudin
Faisal syamsudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa angkatan tahun 2018 dari Universitas Jember jurusan Ilmu Hukum yang aktif berorganisasi dan sedang meniti karir untuk mengembangkan ilmu serta seorang yang kreatif juga suka mencari alternatif solusi dari berbagai macam persoalan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Legal Theory Feminist sebagai Reformasi Hukum yang Transfromatif untuk Kesetaraan Gender

20 Mei 2022   01:37 Diperbarui: 20 Mei 2022   01:40 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan sejarah dan realitas sosial perempuan melahirkan berbagai gerakan, gagasan, dan teori feminis. Salah satu yang menjadi landasan yaitu Legal Theory Feminist. 

Dalam dunia hukum istilah Teori Hukum Feminis (Legal Theory Feminist) kurang diketahui bahkan dalam implementasinya dalam setiap kebijakan juga kurang. Dalam sejarahnya Teori Hukum Feminis atau eminis Law Theorists (FLTs) pertama kali muncul pada tahun 1970-an dengan berkembangnya Critical Legal Studies (CLS) sebagai mazhab pemikiran yang berupaya mencegah pengesahan hukum terhadap perempuan dan diskriminasi terhadap perempuan.[1] 

tema ini penulis ambil Akibat gesekan antar isu gender, yang sebagian besar masih diabaikan dalam lingkungan sosial berbangsa dan bernegara. Disini saya mencoba menjelasakan bahwa penerapan feminisme sangat berperan penting dalam pembangunan suatu bangsa. 

 Legal Theory Feminist Sebagai dasar dalam suatu kebijakan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya merupakan sarana tranfomatif demi membangun masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan. Serta memberikan peta jalan yang visioner namun praktis untuk menempatkan kesetaraan gender, keadilan sosial, dan keberlanjutan. Pada dasarnya tujuan  teori hukum feminis adalah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.

Teori hukum feminis untuk pelaksanaan pembangunan suatu negara dapat diterapkan dalam ranah perencanaan pembangunan, meliputi proses perencanaan, pemantauan, pelaksanaan dan evaluasi. Wajah hukum Indonesia saat ini menghadapi persoalan yang sangat kompleks salah satunya kesetaraan dan keadilan gender. 

Maka dari itu perlunya adanya reformasi hukum dalam Indonesia .Reformasi hukum idealnya harus dilakukan melalui pendekatan sistem hukum (legal system). 

Sudikno Mertokusomo mendefinisikan sistem hukum sebagai kesatuan unsur-unsur yang berinteraksi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.[2] Dan ke depan, kita perlu melakukan proses pembangunan yang bisa dilakukan di semua lapisan masyarakat. 

Untuk mencapai kesejateraan, negara harus memainkan peran yang lebih luas dan campur tangan dalam aspek kehidupan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, peran feminisme dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender di masyarakat memegang peran strategis.

Dalam tulisan ini penulis mencoba menganalisis teori terhadap situasi yang sedang terjadi bahwa memperburuk ketidaksetaraan dan mengingatkan kita betapa tidak berkelanjutan dan rapuhnya politik dan hukum yang ada. Krisis kesetaraan gender juga memperingatkan bahwa perubahan dalam masyarakat terjadi dengan cepat. 

Jika prolematika terkait kesetaraan gender tidak ditangani dengan segera kemungkinan terjadi kemunduran dalam masyarakat bernegara. Hal ini menciptakan kebutuhan dan keterbukaan untuk memikirkan kembali kebijakan politik dan hukum serta perlu menilai kembali apa yang perlu diprioritaskan.

Karena sistem politik Indonesia yang berubah dengan cepat, masalah hukum yang terkait dengan kesetaraan dan keadilan gender  menjadi isu sentral yang memerlukan restrukturisasi sistem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun