Dibuat Oleh :
Charomah Widyaningsih (222111139)
Muhammad Faisal Saputra (222111141)
Fania Khalida Khansa (232111125)
Kesimpulan
hukum memiliki peran penting sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai instrumen yang berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok, hukum membantu menciptakan tatanan sosial yang berkeadilan, harmonis, dan tertib.
Hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan tertulis, tetapi juga merupakan manifestasi nilai-nilai budaya dan norma yang hidup di masyarakat. Dalam perspektif ini, hukum menjadi alat untuk mengarahkan perilaku masyarakat menuju keteraturan sosial yang sesuai dengan nilai moral dan etika yang berlaku. Kesadaran hukum di kalangan masyarakat sangat diperlukan agar hukum dapat efektif menjalankan peran pengendalian sosialnya.
Sebagai pedoman perilaku, hukum memberikan batasan yang jelas tentang tindakan yang dianggap benar atau salah. Misalnya, larangan terhadap tindakan kriminal seperti pencurian atau kekerasan. Aturan hukum ini memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, sehingga tercipta rasa aman di tengah kehidupan sosial. Selain itu, hukum berfungsi untuk menyelesaikan konflik. Ketika terjadi perselisihan, hukum menyediakan mekanisme yang jelas dan adil untuk penyelesaian melalui lembaga pengadilan atau mediasi, sehingga mencegah konflik menjadi lebih luas.
Hukum juga bertindak sebagai pengendali perilaku masyarakat melalui sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera, sehingga individu atau kelompok berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran. Dengan demikian, hukum memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah terjadinya kekacauan.
Selain fungsi pengaturan dan pengendalian, hukum juga menjadi alat perubahan sosial. Sebagai contoh, hukum dapat mendorong perubahan pola pikir masyarakat, seperti penerapan aturan yang mendukung kesetaraan gender atau perlindungan lingkungan. Dengan demikian, hukum tidak hanya mengontrol, tetapi juga mengarahkan masyarakat untuk beradaptasi dengan nilai-nilai baru yang lebih progresif.
Namun, efektivitas hukum sebagai kontrol sosial sangat dipengaruhi oleh integritas aparat penegak hukum, keadilan sistem hukum, dan kesadaran hukum masyarakat. Ketika masyarakat memiliki kesadaran hukum yang baik, mereka cenderung lebih patuh terhadap aturan. Dengan kesadaran ini, hukum dapat berjalan secara efektif sebagai instrumen kontrol sosial untuk menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan harmonis.