Kejaksaan merupakan instansi pemerintah yang menjalankan fungsinya dibidang hukum. Sebagai sebuah instansi dibidang hukum kewenangan kejaksaan terbatas khususnya hanya pada bidang penuntutan. Hal ini dibuktikan dengan adanya Pasal 1 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia , yaitu: “Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang’’. Melihat adanya ketentuan tersebut jelas bahwa kedudukan dan wewenang jaksa telah dijamin oleh undang-undang.
Tak hanya sebagai penuntut, jaksa juga memiliki peran cukup penting dalam keberlanjutan hukum di Indonesia. Tugas jaksa saat ini tidak melulu soal menuntut namun juga mengajarkan pada masyarakat agar bagaimana caranya tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum.Â
Sebagai eksekutor dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, jaksa kerap dianggap menampilkan sifat tegas, kaku, dan dianggap menakutkan oleh masyarakat. Namun nyatanya tidak selalu demikian, salah satunya program jaksa masuk sekolah yang dilakukan oleh kejaksaan negeri jember membuat masyarakat khususnya siswa dan siswi SMA yang memang menjadi partisipan dalam program ini menganggap kejaksaan sebagai sarana untuk bertanya mengenai hukum. Pengenalan hukum terhadap siswa dan siswi SMA ini tentunya memiliki dampak yang positif, terlihat dari adanya antusiasme dari para siswa dan siswi dalam menanyakan masalah hukum.Â
Pengenalan hukum yang dilakukan jaksa disini juga tidak terbatas pada pertanyaan saja namun juga pada studi kasus. Dalam membedah kasus para siswa dan siswi diharuskan berpikir mengenai bagaimana penyelesaaian dari suatu kasus yang dijabarkan, siapa yang salah, dan apa kesalahan tersebut layak untuk dihukum, tak sebatas itu apakah hukum yang ada sudah sesuai. Dari hal ini terlihat bahwa untuk mengajarkan masyarakat agar "Melek Hukum" perlu suatu program yang sifatnya demikian, artinya tak hanya berbicara hukum itu harus ditaati namun juga menjelaskan mengapa harus ditaati.Â
Memang belum masif dan sifatnya yang bersifat insidentil, namum salah satu program yang dilakukan oleh kejaksaan negeri jember ini dapat menjadi nilai positif bagi masyarakat khususnya dalam pengenalan hukum.