Mohon tunggu...
Faisal Ramadhan Munsil
Faisal Ramadhan Munsil Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia

Aku tidak menyukai pendapatmu, tapi aku akan membela mati-matian Hak-mu dalam berpendapat -Volitaire

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Masa Depan KPK Suram: Tangis Reformis jadi Tragis?

4 Juli 2024   11:01 Diperbarui: 4 Juli 2024   11:01 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Pengesahan perjanjian internasional tertentu;

b. Akibat putusan mahkamah konstitusi;

c. Anggaran pendapatan dan belanja negara;

d. Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota;

e. Penetapan/pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;

Akan tetapi, dalam konteks tindak lanjut atas putusan MK misalnya, harus ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi agar suatu undang-undang layak disebut sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan MK. Syarat itu diantaranya, pertama, harus dicantumkan dalam bagian konsideran bahwa undang-undang yang dibentuk adalah bentuk tindak lanjut dari putusan MK. Kalau itu yang menjadi dasarnya maka jelas hal itu sudah memang mengada-ngada. Bagaimana tidak, UU tersebut tidak memasukan sama sekali frasa “tindak lanjut dari putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 ” di bagian konsideran.

Dengan demikian, maka sulit untuk mengatakan bahwa KPK pasca Revisi undang-undang akan melaksanakan kewenangannya sesuai koridor dalam pemberantasan korupsi. Selain dengan adanya bukti kuat, masuknya lembaga KPK ke wilayah rumpun eksekutif, dan adanya dewan pengawas bukti yang cukup untuk mengatakan bahwa KPK tidak akan bekerja secara efektif. Jika kita telisik dalam Undang-Undang KPK No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebelum perubahannya. dimana, pada pasal 12 A yang mengatur dengan eksplisit terkait dengan kewenangan dan fungsi dalam melakukan penyelidikan terbilang sangat independen tanpa harus ada campur tangan dewan pengawas. Kedua, dalam Undang-Undang tersebut pada pasal 3 menyebutkan bahwa KPK bekerja tanpa adanya pengaruh dari kekuasaan atau lembaga lainnya karena KPK bersifat indipenden. 

Namun, pasca Revisi mengalami perubahan bahwa KPK masuk ke wilayah atau rumpun eksekutif. Frasa “kekuasaan eksekutif” secara tidak langsung menyebabkan KPK masuk ke dalam rumpun lembaga eksekutif. Dengan demikian, maka KPK bukan lagi menjadi lembaga yang independen melainkan memiliki tanggung jawab secara vertikal kepada lembaga eksekutif diatasnya yaitu presiden dan wakil presiden sehingga eksekutif dia atasnya punya pengaruh besar terhadap kelembagaan KPK dan melunturkan sikap independensi penegakan hukum di KPK.

Pegawai KPK akan berstatus sebagai Aparatur Sipil negara (ASN). Akibatnya independensi pegawai menjadi hilang karena harus tunduk pada ketentuan yang dibuat oleh Kementerian yang menangani urusan aparatur sipil negara. Hilangnya independensi KPK dalam merekrut penyidik dan hilangnya kewenangan KPK mengangkat penyidik independen. Terganggunya independensi KPK melakukan penyadapan karena harus terlebih dahulu memperoleh izin dewan pengawas. Padahal independensi KPK melakukan penyadapan selama ini terbukti berhasil membongkar kasus-kasus korupsi yang berujung pada operasi tangkap tangan dan diputus bersalah. Jelas, Hilangnya independensi KPK dalam melakukan penuntutan karena dalam penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Maka perlu adanya rekonsiliasi terhadap KPK sebagai bentuk pertanggung jawaban dan keseriusan Negara dalam menangani pemberantasan Korupsi. Legislatif dan eskekutif haurusnya juga mempertimbangkan hak Partisipatif warga negara dan para akademisi, tidak dikalahkan oleh Ego politik. Bagi saya, memang sulit untuk menyucikan diri sedang, berwudhu memakai air kencing. Bagaimana, mau melakukan pemberantasan Korupsi secara serius jika Undang-undang nya memperlemah Lembaga KPK itu sendiri.  Wakil ketua KPK juga berstatment Kemarin Di DPR bahwa selama ini dia mengaku bahwa sebagai Pimpinan KPK tidak bisa di pungkiri bahwa mereka telah gagal menjalani Tugasnya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun