Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Kegagalan GCG
(Case Bumn Garuda)
Istilah Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury  Committeetahun 1992 dalam laporannya yang dikenal sebagai Cadbury  Report. Definisi Good Corporate Governance dari Cadbury Committee yang  berdasar  pada  teori stakeholder adalah  sebagai  berikut :"A set of rules that define the relationship between shareholders, managers, creditors,  the  government,  employees and internal and external stakeholders in respect   to   their   rights   and responsibilities". (Seperangkat  aturan yang  mengatur  hubungan  antara  para pemegang  saham,  manajer,  kreditur, pemerintah,  karyawan, dan pihak--pihak yang berkepentingan lainnya baik internal maupun eksternal lainnya yang  berkaitan dengan hak--hak dan kewajiban  mereka).
Pengertian  lain menurut   Surat   Keputusan   Menteri Negara/Kepala   Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN No. 23/MPM/BUMN/2000tentang Pengembangan Praktik GCG dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO), GCG adalah prinsip korporasi yang   sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata--mata demi  menjaga  kepentingan perusahaan  dalam  rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan. Permasalahan Good   Corporate Governance (GCG) saat ini sudah menjadi  suatu  kebutuhan  bagi  suatu perusahaan yang sudah menjadi bagiandariperusahaan  publik,  baik dikarenakan  peraturan  maupun  yang ingin masuk ke dalam pergaulan bisnis internasional.Di  lain  sisi GCG juga merupakan  elemen  penting  di  dalam memberikan kontribusi terhadap kesuksesan suatu perusahaan,  sama pentingnya dengan tolak ukur kondisi keuangan  suatu  perusahaan.
1. Lemahnya Komitmen Pimpinan
- Kurangnya Pemahaman tentang GCG: Pimpinan perusahaan mungkin tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang prinsip-prinsip dan manfaat GCG.
- Kurangnya Dukungan dan Komitmen: Pimpinan perusahaan mungkin tidak menunjukkan dukungan dan komitmen yang kuat terhadap penerapan GCG.
- Kurangnya Ketegasan dalam Penegakan GCG: Pimpinan perusahaan mungkin tidak tegas dalam menegakkan aturan dan norma GCG di perusahaan.
2. Kurangnya Budaya GCG yang Kuat
- Budaya Kerja yang Tidak Sehat: Budaya kerja di perusahaan mungkin tidak mendukung penerapan GCG, seperti budaya nepotisme, favoritisme, dan kurangnya akuntabilitas.
- Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman Karyawan tentang GCG: Karyawan mungkin tidak memiliki kesadaran dan pemahaman yang memadai tentang GCG dan perannya dalam mendukung penerapan GCG.
- Kurangnya Partisipasi dan Keterlibatan Karyawan dalam Penerapan GCG: Karyawan mungkin tidak dilibatkan secara aktif dalam proses penerapan GCG di perusahaan.
3. Ketidakjelasan Struktur dan Mekanisme GCG
- Kurangnya Struktur Organisasi yang Mendukung GCG: Struktur organisasi perusahaan mungkin tidak dirancang untuk mendukung penerapan GCG, seperti kurangnya peran dan tanggung jawab yang jelas untuk GCG.
- Kurangnya Mekanisme Pengawasan dan Pengendalian Internal: Mekanisme pengawasan dan pengendalian internal mungkin tidak memadai untuk memastikan kepatuhan terhadap GCG.
- Kurangnya Sistem Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran GCG: Sistem pelaporan dan pengaduan pelanggaran GCG mungkin tidak efektif dan mudah dimanipulasi.
4. Kurangnya Kapasitas dan Kompetensi
- Kurangnya Sumber Daya Manusia yang Berkompeten: Perusahaan mungkin tidak memiliki sumber daya manusia yang memadai dan kompeten untuk menerapkan GCG.
- Kurangnya Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas GCG: Karyawan mungkin tidak mendapatkan pelatihan dan pengembangan yang memadai tentang GCG.
- Kurangnya Ketersediaan Pengetahuan dan Informasi tentang GCG: Perusahaan mungkin tidak memiliki akses yang mudah terhadap pengetahuan dan informasi tentang GCG.
5. Faktor Eksternal
- Kurangnya Regulasi dan Penegakan Hukum yang Kuat: Regulasi dan penegakan hukum terkait GCG mungkin tidak kuat dan konsisten.
- Tekanan Bisnis dan Persaingan yang Ketat: Tekanan bisnis dan persaingan yang ketat dapat mendorong perusahaan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip GCG.
- Kurangnya Dukungan dari Pemangku Kepentingan: Pemangku kepentingan, seperti investor, pemegang saham, dan masyarakat, mungkin tidak memberikan dukungan yang memadai untuk penerapan GCG.
Contoh Kasus :
Kasus penyalahgunaan jabatan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia pada tahun 2019 telah menyoroti pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dalam kejadian tersebut, Direktur Utama menggunakan pesawat perusahaan untuk menyelundupkan motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton, yang melanggar tidak hanya etika tetapi juga berbagai regulasi, termasuk undang-undang kepabeanan.
Implikasi dari tindakan tersebut sangat merugikan, tidak hanya bagi reputasi Garuda Indonesia tetapi juga bagi kepercayaan publik dan pemegang saham. Menteri BUMN telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Direktur Utama dari jabatannya dan menjatuhkan sanksi hukum.
Dari perspektif GCG, kasus ini menunjukkan kebutuhan mendesak akan transparansi yang lebih besar dalam pengambilan keputusan, akuntabilitas yang kuat terhadap aturan dan nilai perusahaan, serta kepatuhan yang tegas terhadap regulasi yang berlaku. Kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip ini telah menyebabkan kerugian finansial dan reputasi yang signifikan bagi Garuda Indonesia.
Untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan keberlanjutan perusahaan, langkah-langkah perbaikan tata kelola harus diambil dengan serius. Hal ini termasuk memperkuat kontrol internal, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan, dan menegakkan akuntabilitas yang ketat bagi seluruh jajaran manajemen. Hanya dengan demikian, Garuda Indonesia dapat kembali membangun citra sebagai BUMN yang dikelola secara profesional, integritas, dan bertanggung jawab terhadap semua stakeholder-nya.
Kesimpulan
Kesimpulan dari uraian mengenai Good Corporate Governance (GCG) dapat dibagi menjadi beberapa poin utama:
Pentingnya Komitmen Pimpinan: Kesuksesan penerapan GCG sangat tergantung pada komitmen dan dukungan kuat dari pimpinan perusahaan. Pemahaman yang cukup tentang prinsip-prinsip GCG serta ketegasan dalam menerapkan aturan dan norma GCG menjadi kunci untuk membangun lingkungan korporasi yang sehat.
1. Budaya GCG yang Kuat: Perusahaan perlu membangun budaya kerja yang mendukung penerapan GCG, termasuk menghindari praktik nepotisme dan favoritisme serta meningkatkan akuntabilitas. Kesadaran dan partisipasi aktif karyawan dalam penerapan GCG juga sangat penting.
2. Struktur dan Mekanisme yang Jelas: Perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang mendukung implementasi GCG dengan jelas, termasuk mekanisme pengawasan dan pengendalian internal yang memadai. Sistem pelaporan dan pengaduan pelanggaran GCG yang efektif juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan.
3. Pengembangan Kapasitas dan Kompetensi: Pentingnya pengembangan sumber daya manusia yang berkompeten dalam menerapkan GCG, melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas, serta akses yang mudah terhadap pengetahuan dan informasi tentang GCG.
4. Faktor Eksternal: Regulasi yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta dukungan yang memadai dari pemangku kepentingan eksternal (seperti investor dan masyarakat) sangat mempengaruhi implementasi GCG di perusahaan.
Secara keseluruhan, Good Corporate Governance bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga kunci untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi perusahaan. Dengan membangun fondasi yang kuat dalam hal komitmen pimpinan, budaya kerja yang sehat, struktur yang jelas, pengembangan kapasitas, dan dukungan eksternal, perusahaan dapat mencapai tujuan mereka secara berkelanjutan sambil memenuhi ekspektasi semua pemangku kepentingan.
PenulisÂ
(Amrullah)
Referensi :
Garuda Indonesia. (2017). Penilaian Tata Kelola Perusahaan. Diakses dari https://www.garuda-indonesia.com/id/id/investor-relations/corporate-governance/corporate-governance-assessment/index
Indonesia. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H