Salah satu dari alasan masih banyak kalangan masyarakat, khususnya para pemuda pengangguran yang hanya rentan terjerat dengan pinjol ilegal kemudahan dalam kelengkapan prasyarat mendapatkan pinjaman dana, terlebih saat peminjam membutuhkan dana darurat.Banyak dari peminjam yakni para pekerja buruh apalagi pengangguran yang terjebak hutang dan tak punya uang untuk beli rokok karena terdesak akan tuntutan pemenuhan kebutuhan darurat. Hal ini juga ditambah kurangnya edukasi terkait bahaya pinjol ilegal membuat membuat mereka mudah terjebak dalam lingkaran utang, yang pada akhirnya menyebabkan gaji mereka hanya habis dan hanya cukup untuk membayar hutang saja.
Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak. Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda.Â
Pinjol ilega tidak peduli degan cara penagihan yang baik dan minim etika. Penagihan sering kali akan dilakukan dengan kasar, penuh ancaman, jauh dari kata manusiawi, dan tidak mematuhi hukum yang ada.
Risiko terancam penyebaran informasi pribadi. Selain melakukan teror dengan mendatangi rumah nasabah, hingga menyalahgunakan data pribadi kita seperti KTP
Jika sudah seperti ini bisa jadi KTP kita akan di blacklist dan bakal sulit untuk kedapannya melakukan pinjaman berbasis atau kredit di suatu perusahaan.
Untuk itu maasyarakat harus lebih berhati hati dengan pinjol ilegal jangan pernah tergoda dengan iming iming nya, terkhusus untuk pemuda pengangguran yang enggan mencari kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H