Mohon tunggu...
Faisal Muhamad Aji Baskoro
Faisal Muhamad Aji Baskoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 5-Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah -UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan Sosiologi Hukum dan Manfaat Dalam Kehidupan Kemasyarakatan

10 Desember 2023   22:34 Diperbarui: 10 Desember 2023   22:40 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tes Akhir Semester

Nama : Faisal Muhamad Aji Baskoro

NIM    : 212111094

Kelas  : HES 5 C 

Dosen Pengampu : Muhammad Julijianto, S.Ag.,M.Ag.

  • 1. Berikan analisis faktor faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
  • Jawab: Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum antara lain: 
  • a.Pengetahuan dan Pemahaman Masyarakat Terhadap Hukum b.Struktur hukum yang ada di masyarakat,  masyarakat pada umumnya akan lebih taat hukum karena: 1) Mereka takut akan dikenakan sanksi jika melanggar suatu aturan 2) Sebagai sarana  menjaga hubungan antara masyarakat dan pemerintah 3) nilai-nilai hukum yang terkandung dalam  peraturan tersebut sesuai dengan apa yang ditaatinya c.Kepentingan masyarakat terjamin karena  diawasi oleh pejabat tertentu.
  • 2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah!
  • Jawab: 
  • Dalam kehidupan bermasyarakat khususnya dalam bidang muamalah yaitu orang yang melakukan praktek jual beli harus mematuhi hukum Islam/Syariah. dan kegiatan berdagang akan selalu meneladani kepribadian Nabi Muhammad SAW.
  • 3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progresif law terhadap perkembangan hukum di Indonesia? 
  • Jawab : 
  • Pluralisme hukum mengkritik sentralisme hukum yang menempatkan sistem hukum sebagai pusat masyarakat.Kritik ini menitikberatkan pada ketidakmampuan suatu sistem hukum tunggal dalam memahami dan mempertimbangkan keragaman norma dan nilai yang ada dalam masyarakat yang heterogen.Pluralisme hukum mengacu pada pengakuan dan penghormatan terhadap berbagai lembaga normatif yang mungkin ada dalam suatu masyarakat, termasuk sistem hukum adat atau agama, sebagai bentuk pengakuan terhadap keragaman budaya dan sosial.Yang Kritik terhadap hukum progresif di Indonesia mencakup berbagai aspek.
  • Beberapa kritikus mengatakan pendekatan ini mungkin terlalu ideologis dan tidak mempertimbangkan konteks budaya dan sosial Indonesia yang unik.Selain itu, beberapa pihak berpendapat bahwa undang-undang  progresif mungkin mengabaikan nilai-nilai regional dan tradisional dalam pembangunan hukum, sehingga dapat menimbulkan resistensi dan ketidaksetujuan sosial.
  • 4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
  • Jawab :
  • a) hukum dan kontrol sosial, khususnya hukum sebagai alat kontrol sosial.Di sini hukum menjadi sarana pendidikan, mengajak dan memaksa masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan hukum yang ada. b) sebagai alat teknis, khususnya hukum sebagai instrumen perubahan masyarakat. Di sini hukum diharapkan dapat mengubah nilai-nilai masyarakat seiring dengan perubahan zaman.
  • c) penelitian sosio-hukum bertujuan untuk menjawab dan menjelaskan berbagai permasalahan hukum dengan pendekatan sosial.Hakikatnya adalah menyelesaikan permasalahan hukum dari segi teori dan metodologi 
  • d) pluralisme hukum, yaitu munculnya  lebih dari satu peraturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat
  • 5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?
  • Jawan :
  • Adapun manfaat mempelajari sosiologi hukum adalah
  •  1. mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis dan tidak tertulis) di dalam negara atau masyarakat 
  • 2. mengetahui efektivitas berlakunya hukum positif dalam masyarakat
  •  3. mampu menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat
  • Dan saya akan mengembangkan atau mencoba mempraktekkan setelah apa yang saya pelajari dari sosiologi hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun