"Kericuhan di Kudus: Suporter Persijap Terlibat Bentrok serta Ricuh"
Dalam beberapa tahun terakhir, insiden kericuhan suporter kerap kali terjadi serta kasus tersebut menjadi salah satu yang paling menggemparkan. Bentrokan antara suporter Persijap serta warga setempat yang bukan hanya mengakibatkan luka-luka, serta kerusakan properti, namun pula menggegerkan masyarakat setempat yang selama ini dikenal damai serta harmonis. Para suporter yang semestinya menjadi pendukung penuh serta semangat terhadap tim tercinta mereka, malah menjadi ancaman bagi warga. Banyak anak-anak, serta orang tua yang tercengang serta gelisah saat melihat kericuhan tersebut, yang ditandai dengan suara kembang api, kaca pecah serta sorakan kekerasan.
Para ahli sosiologi serta psikologi pula menyatakan bahwasanya kasus tersebut merupakan suatu implikasi fanatisme yang eksesif serta minimnya edukasi terkait sportivitas dalam olahraga. Klub sepak bola serta penyelenggara pertandingan mestinya lebih aktif dalam menuntun para suporter terkair vitalnya menjaga ketertiban serta menghormati satu sama lain baik dari lingkungan luar ataupun dilapangan langsung.
Pada tanggal 1 Desember 2024, terjadi insiden kericuhan yang dipicu dari Suporter Persijap (Persatuan Sepak Bola Indonesia Jepara) tepatnya di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Insiden tersebut terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 19.00 WIB (7 malam). Bentrok serta rusuh tersebut terjadi saat para rombongan dari Supporter Persijap pulang kembali ke Jepara. Mereka melintas di Wilayah Kudus usai menonton laga Persijap vs Persipa Pati dalam lanjutan liga 2 Nasional 2024.
Laga yang bertempat di Stadion Joyokusumo Pati tersebut berakhir imbang dengan skor 1-1. Dari skor imbang tersebut, dianggap memicu kekesalan para suporter Persijap. Usai pulang dari Stadion Joyokusumo Pati, para suporter Persijap melintasi Jalan Raya Pati-Kudus tepatnya di Desa Ngembal Kulon Kudus. Namun, saat melintas di Desa Ngembal Kulon tersebut, sejumlah oknum suporter mulai mengamuk serta membuat kericuhan dengan menyalakan kembang api serta melempari rumah warga setempat. Insiden tersebut pula membuat resah warga setempat.
Akibat dari kericuhan yang terjadi di Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati tersebut, sosok warga setempat mengalami luka diseparuh tubuhnya serta harus menjalani perawatan di rumah sakit. Mohammad Khanafi selaku Kepala Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus ia mengemukakan bahwa terdapat salah satu warganya yang menjadi sasaran akibat kericuhan yang dilakukan oleh oknum suporter. Korban tersebut bernama Irvan Putra Ardana berusia 23 tahun, warga Desa Ngembalkulon, RT 4 RW4. "Dari kericuhan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, leher, bibir serta bahu bengkak, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Aisiyyah Kudus," ujar Khanafi.
PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai otoritas penyelenggara kejuaraan sepak bola di Indonesia, mengecam atas tindakan kekerasan yang dilancarkan para suporter Persijap. Mereka amat menyesalkan atas insiden tersebut serta beriktikad guna menyelidiki kasus tersebut dengan mengadakan suatu evaluasi inklusif serta mengambil kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan selaras terhadap regulasi yang berlaku.
Piihak Kepolisian Daerah Kudus pun turut andil dalam menangani kasus tersebut dengan menjerat dua oknum dari suporter Persijap Jepara yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap korban yang bernama Irvan. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap dua oknum suporter Persijap Jepara, maka kedua oknum suporter yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut yakni berinisial Mr (23) tahun yang berasal dari Desa Ujungpandang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara serta MA (23) tahun yang berasal dari Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara ditetapkan sebagai tersangka, ujar Kapolres AKBP Ronni Bonic.
Kedua oknum dalam kasus perundungan tersebut pula mengaku bahwa mereka terlibat menendang kaki serta melempar batu terkena kepala korban, dan kini keduanya tengah dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana serta Subsider 351 ayat (1) KUHPidana, serta ancaman hukuman penjara maksimal 5,5 tahun penjara. Lalu MR mengaku bahwa ia mendapat suatu tiket gratis guna menyaksikan laga Persijap vs Persipa Pati lantaran ajakan teman. Kericuhan tersebut bukan kali pertama yang melibatkan suporter Persijap. Namun dua tahun sebelumnya pula pernah terjadi insiden yang sama serta dilancarkan oleh golongan suporter Persijap dengan melancarkan hal yang sama serta tempat yang sama pula.
PT Liga Indonesia Baru (LIB) menginginkan insiden tersebut menjadi acuan terhadap para suporter, guna mendukung tim favoritnya dengan cara positif serta sportif. Mereka pula mengingatkan bahwa aksi kekerasan bukan hanya merugikan seluruh pihak yang terlibat, namun pula meruntuhkan citra sepak bola Indonesia dikancah dunia. Kericuhan telah sukses diminimalisir saat aparat kepolisian menelusuri lalu membawa para suporter Persijap kembali ke Jepara. Di media sosial, kasus tersebut mendaptkan atensi luas dari para netizen. Banyak yang menyesalkan aksi suporter yang tidak dewasa serta menganggap bahwasanya aksi kekerasan bukan sekadar klub mereka sendiri, namun banyak pula yang menuntut agar munculnya suatu tindakan tegas agar pihak berwenang memberikan efek jera terhadap para pelaku kekerasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H