Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB), pengertian bumi yaitu permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.Â
Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 1 Angka 1 UU PBB, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut wilayah Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 UU PBB, pengertian bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 1 Angka 2 UU PBB, termasuk dalam pengertian bangunan meliputi:
- jalan lingkungan yang teletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
- jalan tol;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olah raga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah;
- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; serta
- fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Secara garis besar, terdapat lima sektor PBB yaitu sektor perdesaan, sektor perkotaan, sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), kewenangan pemungutan PBB berada di pemerintah pusat. Namun demikian, setelah UU PDRD berlaku, pemungutan dan pengelolaan PBB dibagi menjadi dua yaitu:
- PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat; dan
- PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Pajak Daerah
Menurut UU PDRD, pajak daerah yaitu kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan untuk memungut pajak daerah berada di pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah. Hasil pungutan dari pajak daerah lebih dikenal dengan istilah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sesuai dengan ketentuan dalam UU PDRD, pajak daerah terdiri dari pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut.
Pajak Provinsi
Pajak Kendaraan Bermotor yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
- Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan merupakan semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut, maupun di darat.
- Pajak Rokok
Pajak Rokok yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.
Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel
Pajak Hotel yaitu pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
- Pajak Restoran
Pajak Restoran yaitu pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
- Pajak Hiburan
Pajak Hiburan yaitu pajak atas penyelenggaraan hiburan.
- Pajak Reklame
Pajak Reklame yaitu pajak atas penyelenggaraan reklame
- Pajak Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan yaitu pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yaitu pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
- Pajak Parkir
Pajak Parkir yaitu pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
- Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet yaitu pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yaitu pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Jenis pajak daerah sangat beragam. Namun demikian, berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (4) UU PDRD, pemerintah daerah dapat untuk tidak memungut pajak sebagaimana tersebut di atas, dalam hal potensinya kurang memadai.Â
Hal ini berarti, jenis pajak yang dipungut disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri, termasuk dalam bidang pajak. Konsekuensinya adalah jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Â