Mohon tunggu...
Faisal Ismail
Faisal Ismail Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

ASN

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

17 November 2021   16:14 Diperbarui: 17 November 2021   16:26 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Lalu, apa yang dimaksud penghasilan? 

Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal baik dari Indonesia, maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Selanjutnya, penghasilan dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan sebagainya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para pedagang/penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. 

PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Salah satu objek PPN, yaitu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pemungutan PPnBM dilakukan hanya satu kali pada saat:

  • penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; atau
  • impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM meliputi:

  • barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
  • barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  • barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  • barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

Bea Meterai

Bea materai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kuitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun