Mohon tunggu...
Faisal Ismail
Faisal Ismail Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

ASN

Selanjutnya

Tutup

Money

Kabar Baik! Pajak Ditanggung Pemerintah, Saatnya Beli Mobil dan Rumah Baru

9 Maret 2021   15:12 Diperbarui: 9 Maret 2021   15:32 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Penyebaran kasus Covid-19 yang begitu cepat, berdampak pada banyak aspek dalam kehidupan manusia, antara lain aspek sosial dan ekonomi. Kebijakan social distancing dan anjuran work from home yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengurangi penyebaran kasus Covid-19, mengakibatkan sejumlah sektor, seperti industri pariwisata, transportasi, manufaktur, keuangan, dan pelayanan publik, terpaksa mengurangi bahkan menghentikan aktivitasnya untuk sementara sampai waktu yang belum dapat dipastikan. Hal ini memiliki dampak yang sangat besar pada perekonomian negara. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 berada pada angka -2,07 persen.

Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memulihkan perekonomian nasional. Sepanjang tahun 2020 pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial, memberikan diskon tarif listrik, melaksanakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), menyelenggarakan Kartu Prakerja, dan beragam kebijakan lainnya. Selanjutnya, pada tahun 2021, APBN difokuskan untuk memulihkan kembali kehidupan masyarakat. Selain menitikberatkan pada sektor kesehatan dengan dimulainya program vaksinasi, APBN juga menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan sosial bagi 40 persen kelompok terbawah. Berbagai instrumen bantuan sosial yang telah disiapkan guna menyasar kelompok masyarakat tersebut, antara lain Kartu Sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non-Jabodetabek, Kartu Prakerja, dan subsidi kuota internet.

Prioritas pemerintah dalam mengalokasikan APBN bukan hanya ditujukan kepada masyarakat kelompok terbawah, melainkan juga kepada dunia usaha dan masyarakat kelompok menengah. Hal ini dilakukan agar proses pemulihan ekonomi dapat dipercepat. Upaya pemerintah mendorong konsumsi masyarakat dan memberikan insentif bagi para pelaku usaha tidak semata bertujuan untuk memulihkan dunia usaha, tetapi juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Hal tersebut juga berlaku pada kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagaimana kita ketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK 20/2021) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK 21/2021). Kedua peraturan ini diharapkan mampu menggerakkan konsumsi masyarakat kelompok menengah ke atas, disamping juga memberikan kesempatan bagi industri otomotif dan properti untuk kembali bangkit melalui program diskon pajak mobil dan diskon PPN rumah bagi masyarakat.

Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Mobil

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pemungutan PPnBM dilakukan hanya satu kali pada saat:

  1. penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; atau
  2. impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM meliputi:

  1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
  2. barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  3. barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  4. barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen).

Pemerintah telah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor (diskon PPnBM) yang dituangkan dalam PMK 20/2021 dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor kategori sedan dan tipe 4x2 (meliputi hatchback, Multi Purpose Vehicle (MPV), dan Sport Utility Vehicle (SUV)) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
  2. Jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam produksi kendaraan bermotor tersebut paling sedikit 70%.
  3. Kendaraan bermotor dirakit di dalam negeri atau lebih dikenal dengan istilah Completely Knock Down (CKD).
  4. Terdapat 3 periode pelaksanaan yaitu:
    • Periode I (Bulan Maret sampai dengan Bulan Mei 2021) diskon PPnBM sebesar 100 persen;
    • Periode II (Bulan Juni sampai dengan Bulan Agustus 2021) diskon PPnBM sebesar 50 persen; dan
    • Periode III (Bulan September sampai dengan Bulan Desember 2021) diskon PPnBM sebesar 25 persen.

Dengan demikian tarif PPnBM yang akan berlaku yaitu sebagai berikut (sumber Instagram Menteri Keuangan).

  1. Kategori sedan dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc, PPnBM Awal sebesar 30 persen. PPnBM setelah diskon menjadi:
    • Periode I sebesar 0 persen;
    • Periode II sebesar 15 persen; dan
    • Periode III sebesar 22,5 persen.
  2. Kategori tipe 4x2 (Hatchback, MPV, SUV) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc, PPnBM Awal sebesar 10 persen. PPnBM setelah diskon menjadi:
    • Periode I sebesar 0 persen;
    • Periode II sebesar 5 persen; dan
    • Periode III sebesar 7,5 persen.

Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah pada Sektor Properti

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para pedagang/penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Salah satu objek PPN, yaitu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Pada tahun 2021, Pemerintah memberikan fasilitas PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 Milyar.
  2. Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 50 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual di atas Rp 2 Milyar sampai dengan Rp 5 Milyar.
  3. PPN DTP berlaku pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.
  4. PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
  5. PPN DTP berlaku untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun dan tidak dijual kembali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
  6. Unit yang diserahkan merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Selain itu unit juga merupakan unit yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
  7. Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya PMK 21/2021, PPN DTP dapat diberikan dengan ketentuan:
    • dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama tanggal 1 Januari 2021;
    • penandatanganan akta jual beli atau penerbitan surat keterangan lunas dari penjual serta penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dilakukan pada periode pemberian insentif PPN DTP berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
    • PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN DTP berdasarkan PMK 21/2021.

Selama pandemi Covid-19, diketahui bahwa kelompok masyarakat menengah ke atas cenderung lebih menahan diri untuk melakukan belanja. Hal ini terlihat dari peningkatan tabungan di perbankan pada bulan Desember 2020 sebesar 11 persen. Oleh karenanya pemerintah hadir melalui kebijakan ini agar seluruh komponen konsumsi dapat aktif kembali. Selain itu, dua kebijakan tersebut setidaknya dapat mendorong pemulihan terhadap sektor industri otomotif dan properti. Pemerintah memperkirakan pemulihan kedua sektor tersebut dapat memberi andil terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,9 sampai dengan 1 persen.

Tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulis dan bukan mewakili instansi tempat penulis bekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun