Mohon tunggu...
Faisal Ismail
Faisal Ismail Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

ASN

Selanjutnya

Tutup

Money

Kabar Baik! Pajak Ditanggung Pemerintah, Saatnya Beli Mobil dan Rumah Baru

9 Maret 2021   15:12 Diperbarui: 9 Maret 2021   15:32 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para pedagang/penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Salah satu objek PPN, yaitu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Pada tahun 2021, Pemerintah memberikan fasilitas PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 Milyar.
  2. Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 50 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual di atas Rp 2 Milyar sampai dengan Rp 5 Milyar.
  3. PPN DTP berlaku pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.
  4. PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
  5. PPN DTP berlaku untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun dan tidak dijual kembali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
  6. Unit yang diserahkan merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Selain itu unit juga merupakan unit yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
  7. Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya PMK 21/2021, PPN DTP dapat diberikan dengan ketentuan:
    • dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama tanggal 1 Januari 2021;
    • penandatanganan akta jual beli atau penerbitan surat keterangan lunas dari penjual serta penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dilakukan pada periode pemberian insentif PPN DTP berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
    • PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN DTP berdasarkan PMK 21/2021.

Selama pandemi Covid-19, diketahui bahwa kelompok masyarakat menengah ke atas cenderung lebih menahan diri untuk melakukan belanja. Hal ini terlihat dari peningkatan tabungan di perbankan pada bulan Desember 2020 sebesar 11 persen. Oleh karenanya pemerintah hadir melalui kebijakan ini agar seluruh komponen konsumsi dapat aktif kembali. Selain itu, dua kebijakan tersebut setidaknya dapat mendorong pemulihan terhadap sektor industri otomotif dan properti. Pemerintah memperkirakan pemulihan kedua sektor tersebut dapat memberi andil terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,9 sampai dengan 1 persen.

Tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulis dan bukan mewakili instansi tempat penulis bekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun