Bagi saya plagiat silahkan, tapi dengan modifikasi 30%.
Saya tidak bisa mengatakan plagiat itu salah atau benar. Ada alasan masing-masing. Saya yakin bahwa plagiat itu haram hukumnya. Juga Hal yang cukup ego bagi saya jika melarang orang melakukan plagiat. Silahkan saja melakukan plagiat, namun pandai-pandailah melakukan trik tersebut, gunakan teknik mengubah sebagian data dari isi yang dikandung dalam sebuah karya tulis. Mungkin hal ini bisa dimaklumi.
Jika hasil buah fikiran saya diambil orang dengan mengganti nama penulis, maka saya akan melihat itu sebagai pencuri. Namun jika buah fikiran yang dicuri tersebut mengalami perbedaan dengan kadar perbandingan 100/30 , ya bante kaulah.Tidak ada bagi saya hak untuk berdebat dalam masalah ini. Karena yang namanya plagiat itu tetap haram, dan bagi saya, halal darahnya. Ckckckck
Gunakan teknik plagiat sebagai cara mengumpulkan sample.
Saya ingin menyarankan. Jika ingin mencuri karya orang, atau dengan bahasa halusnya copy and paste. Jangan melakukan hal ini dengan cara borong habis semua. Alangkah tercelanya perilaku tersebut. Jangan semua hasil tulisan dicuri, saya sarankan untuk mengubah alur tulisannya dan mengubah subjek objek yang ada didalam tulisan tersebut. Jadikan tulisan korban tersebut sebagai peta konsep saja. Mudah bukan?.
Salam
Faisal Fm
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H