Mohon tunggu...
Faisalbjr
Faisalbjr Mohon Tunggu... Dosen - hhmm

please wait...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sekarang Saatnya Menghapus Denda!

17 Mei 2021   22:30 Diperbarui: 17 Mei 2021   22:48 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 20. Ingatlah itu hari terakhir bayar setiap bulan kalau listrik rumahmu belum sistem pulsa. Kamu akan kena denda, malah aliran listrik bisa diputus jika tetap nunggak sampai lewat waktunya.

Masalah denda sudah tidak asing dan kita temui dalam beragam perkara. Contohnya, pengendara yang kena tilang harus membayar sejumlah uang akibat melanggar aturan lalu lintas. Terlambat membayar cicilan motor ada dendanya. Dan yang aktual, membuat kerumunan di masa pandemi juga bisa didenda.

Di perpustakaan, denda berlaku dalam transaksi peminjaman apabila pemustaka mengembalikan melewati masa yang berlaku atau merusak buku milik perpustakaan. Tentu ada aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Apa kamu tahu kenapa perpustakaan memberlakukan denda, ke mana perginya uang denda yang kamu bayarkan? Gimana wacana denda di perpustakaan bisa kita bincangkan?

Denda diterapkan agar pemustaka mengembalikan koleksi sebelum atau pada tanggal yang sudah ditetapkan, sehingga bisa secepatnya tersedia bagi orang lain yang membutuhkannya. Bayangkan, kamu sangat perlu sebuah buku untuk menggarap skripsi, tapi nunggu tiga minggu buku itu belum juga dikembalikan oleh peminjamnya. Jelas merugikan.

Denda merupakan instrumen pendisiplinan yang dijalankan oleh perpustakaan terhadap anggotanya. Dalam konteks ini terdapat kuasa perpustakaan yang berlaku melalui tata aturan layanan peminjaman.

Barangkali karya ini adalah yang pertama menggunakan teori disciplinary power untuk kasus keterlambatan pengembalian buku. Hemm, bijimana bisa begitu ya?

Katanya, denda memiliki peran guna memunculkan rasa terus terawasi dalam diri pemustaka. Uang yang harus dibayar akan terus membayangi pemustaka di mana pun mereka berada. Istilahnya panoptisisme. Yah, kayak grup WhatsApp yang serasa memantaumu tiap waktu.

Namun sebagaimana ada kuasa, ada perlawanan yang bentuknya peminjam buku memilih didenda dengan alasan dendanya murah atau malas datang ke perpus, sehingga tujuan pendisiplinan tidak tercapai.

Ada dua sisi pemikiran yang muncul dari masalah denda ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun