Ada berbagai cara seorang Cracker merusak sebuah sistem yaitu : IP Spoofing (Pemalsuan alamat IP), FTP Attack dll. Agar cracker terlindungi pada saat melakukan serangan, teknik cloacking (penyamaran) dilakukan dengan cara melompat dari mesin yang sebelumnya telah di compromised (ditaklukan) melalui program telnet atau rsh. Pada mesin perantara yang menggunakan Windows serangan dapat dilakukan dengan melompat dari program Wingate. Selain itu, melompat dapat dilakukan melalui perangkat proxy yang konfigurasinya kurang baik. Pada umumnya, cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem menjadi sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem akan menjadi lemah dan mudah dicrack.
2.5 Ciri-ciri dan Penyebab Hacker dan Cracker
2.5.1 Ciri-cirinya
- Gemar melakukan praktek pemrograman daripada hanya menteorikannya.
- Mampu menghargai hasil hacking orang lain.
- Mempelajari pemrograman dengan cepat.
- Bisa membuat program C, C++ atau pearl
- Mengetahui tentang TCP/IP
- Menggunakan internet lebih dari 50 jam perbulan
- Mengetahaui sitem operasi UNIX atau VMS
- Mengoleksi sofware atau hardware lama
- Lebih sering menjalankan aksinya pada malam hari karena tidak mudah diketahui orang lain
2.5.2 Penyebab Hacker dan Cracker Melakukan Penyerangan
- Kecewa atau balas dendam
- Petualangan
- Mencari keuntungan
2.6 Penanggulangan Cybercrime
Beberapa Langkah penting didalam penanggulangan cybercrime :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
2.6.1 Bentuk penanggulangan
Contoh bentuk dari penanggulangan itu sendiri adalah :
- IDCERT(Indonesia Computer Emergency Response Team) Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
- Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
2.7 Contoh Kasus Cyber Crime dalam Hacker dan Cracker di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet service provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang "dicuri" dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, "pencurian" account cukup menangkap "user ID" dan "password" saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya "benda" yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Akibat dari pencurian ini, pengguna dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun, yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua warnet di Bandung.
Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang atau sistem keamanan. Sekitar beberapa bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?