Mohon tunggu...
faisalakbar
faisalakbar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Organisatoris

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal istilah Extrajudicial Killing : Contoh kasus di Indonesia

29 November 2024   10:29 Diperbarui: 29 November 2024   10:29 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumenep, 29 November 2024 - Extrajudicial killing diartikan sebagai pembunuhan yang dilakukan oleh aparat negara tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah. 

Extrajudicial killing juga dapat diartikan suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat negara yang menyebabkan kematian seseorang yang mana dilakukan tanpa melalui proses hukum. Tindakan yang dilakukan aparat negara tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri ataupun melaksanakan perintah undang-undang.

Extrajudicial killing sangat dilarang keras oleh HAM Internasional dan juga konstitusi yang berlaku di Indonesia karena tindakan ini melanggar hak hidup manusia yang merupakan hak yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun (non derogable rights).

Tindakan extrajudicial killing merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana tercantum di dalam Penjelasan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Contoh Kasus di Indonesia

  • Kasus Penembakan 4 anggota Laskar FPI

 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengumumkan hasil penyelidikan terkait kasus penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM mengungkapkan kronologi kematian enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Syihab, 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dari penyelidikan diketahui rombongan Rizieq Syihab dibuntuti sejak keluar gerbang kompleks perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur.

Melihat adanya pembuntutan saat keluar pintu Tol Karawang Timur, Rizieq Syihab dan enam mobil menurut kronologi Komnas HAM, melaju terlebih dahulu meninggalkan dua mobil pengawal lainnya yang bertugas menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil Rizieq Syihab. Kedua mobil FPI disebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, tetapi justru mengambil tindakan menunggu sehingga bertemu kembali dengan mobil petugas kepolisian dan dua mobil lainnya.

Selanjutnya, dua mobil pengawal Rizieq Syihab yang masing-masing berisi enam orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan diikuti tiga mobil pembuntut hingga terjadi saling kejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak hingga Km. 49. Di Km. 50 Tol Cikampek, dua orang anggota laskar FPI ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan empat lainnya masih hidup, kemudian dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.

  • Tragedi Kanjuruhan 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tragedi Kanjuruhan terjadi karena tata kelola yang tidak menghormati keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun