Mohon tunggu...
Faisal Adit
Faisal Adit Mohon Tunggu... Peternak - Karyawwan

Hobi menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Artikel PPh pasal 22

21 Juni 2024   15:00 Diperbarui: 22 Juni 2024   04:35 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Studi Kasus PPh Pasal 22
Dosen Pengampu, Abdus Salam, S. Ak

 

Nama penyusun, Faisal Adit Prasetyo [2261201049]

Program Mata Kuliah Perpajakan, Fakultas Manajemen
STIE WIDYA DHARMA MALANG

PENDAHULUAN
Pajak penghasilan pasal 22 atau PPh Pasal 22 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang diterapkan di Indonesia dan salah satu jenis pajak dipungut oleh pihak bendahara pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. PPh Pasal 22 adalah pasal yang terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang oleh wajib pajak atau lawan transaksi dalam tahun berjalan. Pihak pemungut PPh Pasal 22 adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Objek pemungutan PPh Pasal 22 adalah pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah yang dananya berasal dari belanja negara atau belanja daerah. Apabila pihak penjual barang menjual barang kepada pihak bukan Bendahara Pemerintah, maka penjual tersebut hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dipungut PPh Pasal 22.
Kemungkinan kesalahan atau kekeliruan dalam perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 22 dapat terjadi Analisis Penerapan, Perhitungan, Pembayaran kapan saja. Beberapa kasus terkait kesalahan tersebut adaah perhitunan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembayaran dan pelaporan yang tidak tepat waktu, dimana hal tersebut dapat mengurangi penerimaan negara karena pajak adalah sumber penerimaan negara tersebut. berdasarkan kasus tersebut, sangat penting pemahaman yang baik dan rinci mengenai penerapan, perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 22.

Tarif PPh Pasal 22

1. Atas Impor
    a. Menggunakan Angka Pengenal Impor (API) 2,5% dari nilai impor
    b. Tidak Menggunakan Angka Pengenal Impor (API) 7,5% dari nilai impor
    c. Yang tidak dikuasai 7,5% dari harga jual lelang

2. Atas pembelian barang
    a. 1,5% dari harga pembelian
 
3. Atas penjualan bahan bakar minyak, gas, pelumas
    a. Bahan Bakar Minyak 0,25% dari penjualan (excl. PPN)
    b. SPBU selain pertamina 0,3% dari penjualan (excl. PPN)
    c. Bahan Bakar Gas 0,3% dari penjualan (excl. PPN)
    d. Pelumas 0,3% dari penjualan (excl. PPN)

4. Atas Penjualan hasil produksi di dalam negeri (industri semen, kertas, baja, otomotif)
    a. Penjualan kertas 0,1% dari DPP PPN
    b. Penjualan semen 0,25% dari DPP PPN
    c. Penjualan kendaraan bermotor 0,45% dari DPP PPN
    d. Penjualan Baja 0,3% dari DPP PPN
    e. Pembelian bahan keperluan industri (kehutanan, perkebunan, pertanian) 0,25% dari harga pembelian (excl. PPN)

Subyek pajak adalah pihak yang wajib membayar pajak. Dalam hal ini, subyek pajak PPh Pasal 22 adalah:
Importir atau pemungut bea masuk
Eksportir atau pemungut bea keluar
Bendaharawan negara atau daerah
BUMN
Produsen tertentu
Pedagang eceran tertentu
Pedagang pengumpul
Objek Pemungutan PPh Pasal 22
1.Impor barang tertentu dan barang tertentu lainnya.
2.Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam.
3.Pembelian barang oleh Bendaharawan Pemerintah & Kuasa Pengguna Anggaran.
4.Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan pelumas.
5.Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif dan farmasi.
6.Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM dan importir umum kendaraan bermotor.
7.Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan.
8.Pembelian batubara, mineral logam dan mineral bukan logam.
9.Penjualan emas batangan di dalam negeri.
10.Penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pemungut PPh Pasal 22
Pemungut PPh Pasal 22 adalah pihak yang berhak memungut pajak dari subyek pajak dan menyetorkannya ke kas negara. Dalam hal ini, pemungut PPh Pasal 22 adalah:
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk impor barang dan ekspor.
Bendaharawan negara atau daerah untuk pembayaran atas pembelian barang (objek PPh Pasal 22 Bendaharawan).
BUMN untuk pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN (objek pajak PPh Pasal 22 BUMN).
Produsen tertentu untuk penjualan hasil produksi kepada distributor.
Pedagang eceran tertentu untuk penjualan kendaraan bermotor, migas, dan barang yang tergolong sangat mewah.
Pedagang pengumpul untuk pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul.
Pemungut PPh Pasal 22 diatur dalam UU PPh No. 7 Tahun 1983 yang beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun