Pemungut PPh Pasal 22
Pemungut PPh Pasal 22 adalah pihak yang berhak memungut pajak dari subyek pajak dan menyetorkannya ke kas negara. Dalam hal ini, pemungut PPh Pasal 22 adalah:
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk impor barang dan ekspor.
Bendaharawan negara atau daerah untuk pembayaran atas pembelian barang (objek PPh Pasal 22 Bendaharawan).
BUMN untuk pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN (objek pajak PPh Pasal 22 BUMN).
Produsen tertentu untuk penjualan hasil produksi kepada distributor.
Pedagang eceran tertentu untuk penjualan kendaraan bermotor, migas, dan barang yang tergolong sangat mewah.
Pedagang pengumpul untuk pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul.
Pemungut PPh Pasal 22 diatur dalam UU PPh No. 7 Tahun 1983 yang beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008
Contoh perhitungan PPh Pasal 22
PT X adalah importir gandum yang memiliki API, pada bulan Februari 2020 melakukan impor gandum dari AS dengan harga faktur US$ 200.000, biaya asuransi 2% dari harga faktur, ongkos angkut 5% dari harga faktur. Bea Masuk 20%, PPN 10%. Kurs Menteri Keuangan pada saat impor Rp.15.000/US$. Hitunglah berapa besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut.
Jawab :
Harga faktur (cost ) = US$ 200,000
Asuransi (Insurance) 2% x US$ 200,000 = US$ 4.000
Ongkos angkut (freight) 5% x US$ 200,000 = US$ 10.000
Harga Pabean (CIF) = US$ 214.000
Bea Masuk (20% x US$ 214.000) = US$ 42.800
Nilai Impor = CIF + Bea Masuk = US$ 256.800
Kurs Nilai Impor (US$ 256.800 x Rp 15.000) = Rp 3.852.000.000
PPh Pasal 22 (0,5% x Rp 3.852.000.000) = Rp 19.260.000
Barang impor yang disita oleh Ditjen Bea & Cukai (DJBC) dijual lelang dan telah dibeli oleh PT Y dengan harga lelang Rp 10.000.000.000. Berapakah PPh Pasal 22 yang harus dipungut?
Jawab :
PPh Pasal 22 = 7,5% x Rp 10.000.000.000 = Rp 750.000.000
PT Z pada bulan September 2020 menjual semen hasil produksinya dengan harga Rp 22.000.000 (sudah termasuk PPN) kepada distributor UD. Kencana (tidak ber NPWP) di Malang. Berapa besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Z?
Jawab :
DPP = 100/110 x Rp 22.000.000 = Rp 20.000.000
PPh Pasal 22 = 0,25% x Rp 20.000.000 100% = Rp 100.000
Bendahara BOS melakukan pembelian perlengkapan kantor dengan jumlah pembayaran Rp 4.400.000 termasuk PPN. Hitung PPh 22 yang terutang atas kegiatan tersebut!
Jawab:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
= (100 : 110) x Rp 4.400.000 = Rp 4.000.000
PPh 22 yang terutang
= Rp 4.000.000 x 1,5% = Rp 60.000
Studi kasus 1: PT ABC adalah sebuah perusahaan importir yang mengimpor barang modal berwujud dari China senilai USD 100.000. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada saat impor adalah Rp 14.000. Berapa PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh PT ABC?
Soal 1: Untuk menghitung PPh Pasal 22, kita perlu mengetahui DPP dan tarif pajaknya. Dalam hal ini, DPP adalah nilai impor barang modal berwujud, yaitu USD 100.000. Tarif pajaknya adalah 2,5% untuk impor barang modal berwujud. Maka, PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh PT ABC adalah:
PPh Pasal 22 = DPP x Tarif Pajak PPh Pasal 22 = USD 100.000 x 2,5% PPh Pasal 22 = USD 2.500
Karena PPh Pasal 22 harus dibayar dalam rupiah, maka kita perlu mengkonversi nilai PPh Pasal 22 ke rupiah dengan menggunakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada saat impor, yaitu Rp 14.000. Maka, PPh Pasal 22 dalam rupiah adalah:
PPh Pasal 22 = USD 2.500 x Rp 14.000 PPh Pasal 22 = Rp 35.000.000
Jadi, PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh PT ABC adalah Rp 35.000.000.
Kesimpulan
PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari impor, ekspor, atau penjualan barang tertentu di dalam negeri. PPh Pasal 22 memiliki dua jenis, yaitu PPh Pasal 22 Bendaharawan dan PPh Pasal 22 BUMN.
Subyek pajak PPh Pasal 22 adalah pihak yang wajib membayar pajak, seperti importir, eksportir, bendaharawan negara atau daerah, BUMN, produsen tertentu, pedagang eceran tertentu, dan pedagang pengumpul.
Objek pajak PPh Pasal 22 adalah sesuatu yang dikenakan pajak, seperti impor barang dan ekspor, pembayaran atas pembelian barang (objek PPh Pasal22 Bendaharawan dan PPh Pasal 22 BUMN), penjualan hasil produksi kepada distributor, penjualan kendaraan bermotor, penjualan migas, pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Tarif PPh Pasal 22 berbeda-beda tergantung pada jenis objek pajaknya. Tarif PPh Pasal 22 berkisar antara 0,25% hingga 7,5% untuk impor, ekspor, atau penjualan barang tertentu. Tarif PPh Pasal 22 juga berbeda untuk penjualan barang yang tergolong sangat mewah, yaitu 1%.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H