Mohon tunggu...
faisal waliy
faisal waliy Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

wiraswasta yang hobt menulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pengacara MuhammadAriLaw Mengajak Pengacara Muda untuk Menjaga Marwah dan Wibawa Profesi

27 Juli 2022   01:55 Diperbarui: 27 Juli 2022   01:57 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengacara MuhammadAriLaw mengajak para Pengacara Muda untuk menjaga Marwah dan Wibawa Profesi

Profesi Pengacara merupakan salah satu pilar penting  untuk masyarakat didalam mencari keadilan. 

Saat Masyarakat Mengkonsultasikan masalah hukumnya pada Pengacara yang dianggap orang yang ahli dibidang hukum tentunya harapan masyarakat kepada penegakan hukum sangat berharap agar makin jelas keadilan yang menjadi keinginan dan harapan dari seluruh masyarakat pencari keadilan.

Profesi Pengacara merupakan tempat dimana masyarakat bisa  melakukan diskusi dengan harapan akan mendapatkan nasihat, arahan, saran, dan juga pertukaran pemikiran yang sebaik-baiknya untuk permasalahan hukum.

Melakukan konsultasi hukum dapat dilakukan dengan cara menemui Pengacara secara langsung ataupun melalui media sosial seperti WhatsApp, Telegram, Messenger, dan lain sebagainya.

Pelayanan dan edukasi mengenai hukum yang berlaku ini sangatlah penting agar tercipta kesadaran hukum sehingga ketertiban dan keamanan masyarakat dapat terjamin.

Menurut seorang ahli hukum asal Belanda, Hugo Krabbe, kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.

Dalam kata lain bahwa kesadaran hukum adalah suatu konsep di dalam diri manusia tentang keserasian antara ketentraman dan ketertiban yang dikehendaki atau sepantasnya.

Sementara menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum saling berkaitan dengan perasaan hukum yaitu penilaian hukum yang timbul secara otomatis dari masyarakat.

Kesadaran hukum juga memiliki keterkaitan dengan ketaatan hukum, sehingga apabila edukasi mengenai hukum dapat terlaksana dengan baik maka nanti juga akan tercipta kepatuhan dari masyarakat terhadap hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun