Daya Saing: Nilai tukar yang menguntungkan dapat meningkatkan daya saing produk perusahaan di pasar internasional dengan membuat harga produk lebih kompetitif. Sebaliknya, nilai tukar yang tidak menguntungkan dapat mengurangi daya saing.
Investasi dan Ekspansi: Perubahan nilai tukar juga mempengaruhi keputusan investasi dan ekspansi bisnis. Perusahaan mungkin menunda atau mempercepat investasi di negara tertentu berdasarkan perkiraan nilai tukar di masa depan.
Pengaruh pajak atas selisih nilai tukar uang dapat berdampak signifikan pada laporan keuangan dan kewajiban pajak perusahaan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal ini:
-
Keuntungan Selisih Kurs: Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf l UU Pajak Penghasilan (PPh), keuntungan dari selisih kurs mata uang asing termasuk dalam objek pajak penghasilan1. Ini berarti bahwa setiap keuntungan yang diperoleh dari fluktuasi nilai tukar harus dilaporkan dan dikenakan pajak.
Kerugian Selisih Kurs: Sebaliknya, kerugian yang timbul akibat selisih kurs dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh1. Ini membantu perusahaan dalam mengurangi beban pajak mereka ketika mengalami kerugian akibat fluktuasi nilai tukar.
Pelaporan dan Pembukuan: Perusahaan harus mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku, seperti PSAK 10, dalam mengakui keuntungan atau kerugian selisih kurs. Pengakuan ini harus dilakukan secara taat asas dan konsisten1. Perusahaan dapat memilih untuk menggunakan kurs tetap atau kurs tengah Bank Indonesia pada akhir tahun untuk pembukuan.
Self-Assessment: Mekanisme perpajakan atas selisih kurs murni berdasarkan self-assessment, tanpa adanya pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain1. Wajib Pajak harus melaporkan keuntungan atau kerugian selisih kurs dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menghitung pajaknya sesuai dengan tarif yang berlaku.
Pengecualian: Ada jenis keuntungan atau kerugian selisih kurs yang tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya, seperti yang berkaitan langsung dengan usaha yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final atau yang tidak termasuk objek pajak1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H