Mohon tunggu...
Fais Rokmawar Dani
Fais Rokmawar Dani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sastra Indonesia Universitas Negeri Semarang

Menyukai hal-hal seputar tulisan, broadcasting, traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Simak! Ini 7 Bahaya Aborsi Ilegal

5 Juni 2023   20:52 Diperbarui: 5 Juni 2023   21:13 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

             


Tindak aborsi ilegal kembali terjadi di Indonesia. Hal tersebut dilakukan oleh I Ketut Arik Wiantara, seorang dokter gigi yang sebelumnya sudah pernah ditahan karena kasus aborsi ilegal. Pasalnya, dokter gigi tersebut telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita sejak tahun 2006 sampai 2023.

Dokter Arik yang bukan termasuk anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tidak memiliki lisensis dokter kandungan melakukan aborsi secara otodidak. Aborsi ilegal pertama dilakukan pada tahun 2006 dan berakhir di penjara selama 2,5 tahun. Aborsi ilegal kedua dilakukan pada tahun 2009 dan berakhir di penjara selama 6 tahun. Kemudian, setelah bebas Dokter Arik kembali melakukan aborsi ilegal pada tahun 2020 berlanjut hingga 2023 sekarang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap motif dari tindakan tersebut adalah rasa kasihan pelaku terhadap masa depan pasien yang meminta aborsi. Meski demikian, tindakan aborsi ilegal tetaplah salah. Hukum di Indonesia melarang aborsi, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-undang tersebut menjelaskan aborsi boleh dilakukan dengan dua syarat, yakni karena masalah medis yang mengancam nyawa ibu dan atau janin, dan kehamilan yang terjadi atas tindak perkosaan. Syarat kedua itu pun baru bisa dilakukan setelah melalui konseling pra tindakan dan pasca tindakan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

Aborsi adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Larangan terkait aborsi tentu didasarkan pada bahaya yang ditimbulkannya.

7 Bahaya Aborsi Ilegal

1. Pendarahan Hebat

Pendarahan dapat disebabkan karena konsumsi obat dalam dosis berlebih. Apalagi saat aborsi dilakukan pada usia kehamilan muda, hal tersebut rentan terjadi pendarahan hebat.

2. Kerusakan Rahim

Aborsi ilegal dilakukan secara paksa, maka hal tersebut dapat merusak rahim. Kerusakan tersebut dapat berupa robekan rahim, kerusakan leher, dan perlubangan rahim.

3. Kanker

Kanker yang timbul akibat aborsi ilegal adalah kanker serviks. Hal ini dapat terjadi karena adanya gangguan hormon atau kerusakan leher rahim yang tidak diobati.

4. Infeksi Peradangan Panggul

Aborsi ilegal dapat menyebabkan infeksi pada area panggul. Hal tersebut terjadi karena masih ada jaringan yang tersisa dan tidak dibersihkan dengan sempurna. Dapat juga disebabkan oleh alat yang digunakan tidak steril. Infeksi ini dapat mengganggu kesuburan kehamilan di masa mendatang.

5. Sepsis

Sepsis adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi bakteri yang menyebar pada bagian-bagian tubuh melalui aliran darah. Gejala sepsis berupa demam dan menggigil, nyeri hebat, detak jantung lebih cepat, kesulitan bernapas, dan produksi urine berkurang.

6. Kematian

Kematian akibat aborsi ilegal dapat terjadi karena selama proses aborsi terjadi pendarahan hebat, infeksi yang parah, emboli paru (penyumbatan pembulih darah di paru-paru), dan kehamilan ektopik (kehamilan di luar rahim).

7. Masalah Psikologis

Selain berbahaya bagi kesehatan fisik, aborsi ilegal juga dapat menyebakan masalah psikologis. Melansir dari American Pregnancy Association, wanita setelah melakukan aborsi akan mengalami perasaan bersalah, marah, malu, menyesal, tidak percaya diri, merasa terisolasi, kesepian, dan mengalami gangguan tidur serta mimpi buruk.


Terlepas dari bahaya yang ditimbulkan akibat aborsi ilegal, kembali lagi pada hukum di Indonesia yang memperbolehkan aborsi dengan syarat medis dan kehamilan atas tindak perkosaan. Apabila telah memenuhi salah satu atau kedua syarat tersebut maka sah bagi seseorang untuk melakukan aborsi.

Ketika akan melakukan aborsi yang sah (sesuai syarat hukum di Indonesia), hal yang harus dilakukan adalah dengan berkonsultasi pada dokter kandungan. Dokter akan mengevaluasi riwayat kesehatan, melakukan pemeriksaan fisik untuk mengkonfirmasi kehamilan, melakukan pemeriksaan kehamilan, dan menjelaskan prosedur aborsi beserta kemungkinan risiko yang ditimbulkannya.

Dengan demikian, tindakan aborsi secara sah akan lebih aman daripada aborsi ilegal. Keamanan tersebut dapat dilihat dari lebih sedikit risiko yang ditanggung karena telah menempuh prosedur aborsi yang sah. Kemudian yang paling terpenting adalah tidak melanggar hukum aborsi di Indonesia itu sendiri.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun