Ketiga, memperkuat efek jera secara hukum. Kedua upaya di atas sifatnya psikis sementara merubah perilaku manusia terutama pejabat membutuhkan paksaan fisik. Maka dari itu, hukum sebagai alat sosial yang bersifat memaksa dan bersanksi harus lebih mampu dan garang dalam memberantas mentalitas korup para pejabat. Hukum sudah seharusnya memandang korupsi sebagai tindakan yang tidak dapat diampuni pelakunya karena telah menghambat gerak kemajuan bangsa, merusak generasi dan merusak sistem. Untuk itu, sistem pemiskinan koruptor hingga hukuman mati sudah selayaknya menjadi pilihan mutlak bagi pejabat-pejabat bermental korup.
Sekiranya mentalitas korup dalam bentuk tindakan korupsi yang melekat dalam diri para pejabat kita segera dimusnahkan oleh kuatnya pendidikan moralitas bangsa, doktrin kebangsaan dan efek jera hukum. Sekiranya di masa mendatang mentalitas korup itu berubah menjadi mentalitas anti-korup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H